KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu BBL di Lampung, Nilainya Capai Rp4,7 Miliar

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) di wilayah Lampung. Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander dan seorang terduga pelaku berinisial AH.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus itu berkaitan dengan jalur lintas wilayah yang kerap digunakan untuk penyelundupan BBL menuju luar daerah hingga luar negeri.

Bacaan Lainnya

“Modus penyelundupan BBL ini memanfaatkan jalur lintas wilayah dengan arah pengiriman ke wilayah perbatasan sebelum dibawa keluar negeri,” kata Ardiansyah dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Ardiansyah menjelaskan, petugas mengamankan 31.255 ekor BBL yang disimpan dalam enam boks styrofoam. Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan untuk mengangkut BBL juga turut diamankan bersama terduga pelaku.

“BBL yang diamankan terdiri dari jenis lobster pasir dengan estimasi valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.688.250.000,” ujarnya.

Menurut dia, terduga pelaku beserta barang bukti tiba di kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung, pada Sabtu (24/5/2026) sekitar pukul 03.37 WIB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BBL Direoksigen Sebelum Dilepasliarkan

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro, mengatakan seluruh BBL yang diamankan langsung mendapatkan penanganan khusus agar tetap hidup sebelum dilepasliarkan.

“Setelah diamankan, seluruh BBL dilakukan proses re-oksigen pada Minggu siang guna mempertahankan kondisi benih lobster tetap hidup,” kata Sigit.

Ia menyebutkan kondisi BBL hanya mampu bertahan sekitar 18 jam setelah proses re-oksigen dilakukan. Karena itu, pelepasliaran segera dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Perairan Kelapa Penjuru, Kabupaten Pesawaran.

“Pelepasliaran dilakukan secepatnya untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup BBL tetap tinggi,” ujarnya.

Sigit menegaskan, penyelundupan BBL merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

KKP mencatat, sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama sejumlah instansi telah menggagalkan penyelundupan sekitar 1,314 juta ekor BBL dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp114 miliar.

“Komitmen pemberantasan penyelundupan BBL terus diperkuat melalui penerapan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *