PESAWARAN-(PeNa), Tersangka MS (45) warga Jalan WR Supratman No 37 Kelurahan Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandarlampung dibekuk Satresnarkoba Polres Pesawaran di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (18/9).
Penangkapan dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-488/IX/2018/Pld Lpg/Res Psw Tanggal 18 September 2018 Tentang telah terjadi tanpa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman Sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa tersangka MS diamankan saat transaksi narkoba di Jalan Raya Desa Kurungan Nyawa. “Pada Hari Selasa tanggal 18 September 2018 pukul 00.30 WIB anggota Polres Pesawaran melakukan under cover buy narkoba jenis sabu di depan indomart Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan sekira jam 01.30 WIB datang dua orang yang mengendarai sepeda motor menghampiri anggota untuk mengantarkan sabu pesanan, salah seorang atas nama M.SALEH turun dan masuk ke dalam mobil. Kemudian, langsung diamankan petugas sedangkan salah satu teman M.SALEH melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, ” kata dia.
Dijelaskan, dari tangan tersangka MS petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. “Dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) bungkus plastik besar klip bening yang berisi kristal yang diduga sabu yang berada di dalam kotak rokok magnum mild warna biru,1 (satu) unit hp samsung warna putih, 1 (satu) bungkus besar plastik klip bening berisikan kristal yg diduga sabu sejumlah 9,1 gram, 1 (satu) buah kotak rokok magnum mild warna biru, 1 (satu) unit hp samsung warna putih, ” jelas dia.
Ditegaskan, untuk memudahkan pemeriksaan kini tersangka MS berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran. “Kepada tersangka MS, penyidik akan mengenakan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, ” tegas dia. PeNa-spt.