P E S A W A R A N -(PeNa), Diduga tidak dilengkapi surat kendaraan, Truk Elpiji Bersubsidi dengan Nomor Polisi BE 8081 YX (plat profit) bertuliskan Agen Elpiji 3KG PT Bangun Setia Persada bebas masuk di SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) PT Wira Gas Daya Abadi Gedong Tataan, Selasa (02/06/2026).
Manager PT Wira Gas Daya Abadi, Chandra Afrian membenarkan bahwa kendaraan yang dimaksud memang tidak dilengkapi surat atau dokumen kendaraan, namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak untuk menolak.
“Saya tau agennya, memang kendaraannya tidak ada suratnya, dan kami sudah melaporkan ke pihak Pertamina. Namun, secara lisan mereka memberi ijin dan meminta kami untuk tetap melayani pengisian,” kata Chandra kepada pelitanusantara.co.id di ruang kerjanya.
Menurutnya, terpaksa harus melayani agen tersebut setelah mendapatkan surat dispensasi dan surat keterangan safety dari HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) Pertamina.
“Memang kasih ijin secara lisan dari Pertamina, tapi kami ada surat dispensasi yang ditandatangi cekker dan SBM (Sales Branch Manager)nya juga mengetahuinya, dan kami tidak dapat menolaknya,” ucapnya.
Ia juga tidak membantah bahwa, kendaraan yang dimaksud tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kir yang diterbitkan Dinas Perhubungan.
“Agen itu groupnya banyak, sekitar 17an perusahaan agen yang tersebar dibeberapa kabupaten, mereka juga masuk di SPBE lainnya, kami kan hanya mitra dengan Pertamina jadi kalau kata Pertamina boleh ya boleh kalau gak ya nggak saya isi,” ujar dia, sambil menunjukan surat yang dibawahnya tertulis nama pejabat Pertamina namun tidak ada tandatangan.
Salah satu Tokoh Adat Lampung Abdul Hamid dengan Gelar Dalom Naga Alam yang juga pemerhati kendaraan angkutan barang mengaku hampir tidak percaya adanya dugaan kendaraan pengangkut elpiji 3Kg yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana mestinya.
“Aturan mengenai kendaraan angkutan elpiji 3 kg (gas melon) di Indonesia diatur secara ketat, mengingat produk tersebut adalah barang bersubsidi dan berbahaya (dangerous goods), jadi hebat amat kalau ada yang melanggar,” kata dia.
Diterangkan, bahwa sepengetahuannya pada kendaraan angkutan yang menjalankan mengangkut barang atau produk dari Pertamina harus lolos persyaratan yang ditentukan dengan sangat ketat.
“Pertamina pasti sudah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman teknis transportasi darat untuk menjamin keamanan dan ketepatan sasaran pendistribusian, itu yang saya tau ya, nah kalau ada yang melanggar berarti ada dugaan kongkalikong dengan Pertamina,” ujar dia,heran.
Ia pun membeberkan sejumlah poin penting aturan kendaraan angkutan elpiji 3kg yang diketahui secara umum ditengah masyarakat. Pertama, adalah Persyaratan Teknis Kendaraan Identitas Kendaraan.
“Kendaraan angkutan agen/pangkalan harus memiliki identitas resmi yang didaftarkan di Pertamina,” ucap dia.
Kemudian, kedua adalah Desain Bak Kendaraan dimana Bak kendaraan harus didesain khusus agar tabung tidak mudah bergeser, jatuh, atau berbenturan satu sama lain selama perjalanan.
“Terdapat aturan mengenai jumlah susunan tabung maksimal untuk menjaga stabilitas kendaraan, yang umumnya disesuaikan dengan jenis kendaraan (pick-up atau truk kecil). Lalu, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dimana setiap kendaraan pengangkut LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg wajib dilengkapi dengan APAR, umumnya jenis CO2, yang siap digunakan dalam keadaan darurat,” tutur dia.
“Ini yang paling pokok bahwa kendaraan wajib lolos uji kir dan memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap. Jadi tidak boleh kendaraan yang tidak memiliki dokumen apapun beroperasi dilingkup Pertamina,ini perusahaan BUMN lho,” tegas dia.
Soal dugaan adanya kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi dalam menjalankan aktifitas pengangkutan elpiji 3Kg, ia meminta kepada pihak Pertamina Lampung untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau memang benar ada (mobil tanpa dokumen) mengangkut elpiji milik Pertamina tidak dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya sesuai dengan SOP Safety, ya Pertamina harus bertanggungjawab dan kepolisian lalulintas khususnya harus menindak tegas,” tegas dia.






