Bandar Sabu Diringkus Di Desa Negeri Sakti

P E S A W A R A N – (PeNa), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus pelaku terduga bandar sabu-sabu berinisal MHR (24) di rumahnya di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, Senin (06/05/2024) kemarin.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Resnarkoba Iptu M.Nufi  mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat tentang aktifitas yang mencurigakan.

 

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Negeri Sakti. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy terhadap pelaku,” kata Nufi, Rabu (08/05/2024).

 

Diterangkan, penyelidikan dilapangan kemudian mengarah kepada pelaku. Setelah dilakukan under cover buy atau penyamaran oleh anggota reserse, pelaku berinisial MHR tersebut kemudian berhasil diamankan berikut barang buktinya.

 

“Dari tangan pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa tujuh plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 1,66 gram. Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku MHR dan barang bukti yang dimaksud diamankan di Mapolres Pesawaran,” terang dia.

 

Akibat perbuatannya, pelaku MHR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Menanggapinya, salah satu Tokoh Adat Lampung dari Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Erland Syofandi dengan gelar Sutan Penatih mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian harus terus ditingkatkan jangan sampai kendor.

 

“Kami apresiasi Polres Pesawaran bisa ungkap kasus narkoba meskipun hanya pengedar yang kecilnya, harus terus ditingkatkan pengungkapannya. Kalau setiap hari ditangkapin, lama kelamaan bandar besarnya bisa juga diungkap. Nah kalaupun ada bandar besarnya, berani atau tidak kepolisian kita ini,” kata dia.

 

Menurutnya, kalau ada pengedar yang kecil dengan barang bukti paketan narkoba dengan berat sedikit maka dimungkinkan ada pemasok atau bandar besar dengan pengiriman barang haram tersebut yang lebih banyak jumlahnya.

 

“Coba dikembangkan, dirunut kepada orang siapa yang menjadi pemasoknya atau dengan siapa pengedar tersebut mendapatkan barangnya. Kalau ini bisa dilakukan, setidaknya Bumi Andan Jejama bisa menjadi daerah yang minim akan peredaran narkoba,” ujar dia.

Erland juga menegaskan, ada beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba. Misal saja dengan melakukan bersih-bersih dilingkungan pemerintahan melalui tes urin yang dilakukan secara random dan mendadak.

“Coba dites urin dulu,mulai dari aparatur desa, kecamatan, sekolah sekolah hingga ke pemerintah kabupaten maupun anggota dewan serta di instansi penegak hukum sendiri. Kalau masif dilakukan dan random serta mendadak, pasti jera bagi oknum yang kedapatan positif narkoba,” tegas dia.

 

Oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.