Bandar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Polisi Di Kamarnya

PESAWARAN-(PeNa), Terduga bandar sabu-sabu, tersangka RA (25) warga RT 002/RW 001 Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran diamankan dikamar rumahnya, Rabu (20/02) sekitar pukul 08.20 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa jajarannya telah mengamankan seorang tersangka terduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Benar, kita amankan terduga pengedar sabu-sabu berinisial RA berdasar laporan masyarakat dengan nomor : LP / A –147 / II / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 20 Februari 2019 tentang Telah terjadi Tindak Pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata dia, Kamis (21/02).
Menurutnya, pada hari Rabu  tanggal 20 Februari 2019 sekira jam 07.30 WIB, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka RA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Berbekal informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekira jam 08.20 WIB  melakukan  penyelidikan di daerah  tersebut dan melihat tersangka sedang berada di dalam rumah tepatnya didalam kamar, kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RA, lalu ditemukan 10 (sepuluh) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (buah) kotak es cream, 2 (dua) bungkus besar  plastik klip bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dimeja kamar tengah, ” ujar dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka RA dan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil  klip bening  yang berisikan kristal  diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua ) bungkus palstik sedang klip bening  yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah skop plastik dan 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok surya 16.
“Total berat brutto 4,1 gram, kepada tersangka RA, penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *