P R I N G S E W U – (PeNa), Guna membantu menangani pandemi corona, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima bantuan satu unit kendaraan ambulans dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (21/07/2021).
Kendaraan dengan status pinjam pakai tersebut langsung diterima Bupati Pringsewu Sujadi dengan mendatangani berita acara serah terima bantuan kendaraan tersebut yang dihadiri Ketua DPRD Pringsewu Suherman beserta sejumlah pejabat pemerintah daerah dan forkopimda di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di komplek perkantoran pemkab setempat.
Dikesempatan tersebut, Bupati Sujadi juga mengaku bersyukur karena kesadaran masyarakat Pringsewu saat ini dalam upaya penanggulangan Covid-19 sudah meningkat.
“Ketika Pringsewu menjadi zona merah, itu sebetulnya karena kesadaran masyarakat yang mau melaporkan. Kita ingin apa adanya, dimana testing dan tracing kita berjalan terus. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita saling bersinergi dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” kata dia.
Menanggapinya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan mengatakan pihaknya merasa berkewajiban untuk membantu Pemkab Pringsewu dalam penanganan pandemi Covid-19.
Menurutnya, apa yang dilakukan merupakan petunjuk pimpinan terhadap permasalahan maupun penanganan Covid-19 yang menggunakan dana PEN maupun dana Satgas Covid-19 sendiri.
“Kejaksaan akan selalu mendukung dan mengawal serta melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana Covid-19, agar dapat digunakan secara maksimal serta tidak ada keraguan terhadap penggunaan dana tersebut,” tutur dia.
“Kejari Pringsewu siap berada di garda depan untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pringsewu. Semoga apa yang kami lakukan ini akan berguna bagi masyarakat, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






