BANDARLAMPUNG (PeNa) – Karena tak miliki izin untuk membuka Bar, Pemerintah Provinsi Lampung terpaksa menyegel gedung lantai dua Els Coffee, yang berada di jalan Soekarno Hatta, Bypass, BandarLampung. Selain tidak memiliki izin Bar, Els Coffee juga melanggar jam operasional yang buka hingga larut malam.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Indra Sanjaya mengatakan tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima aduan sebanyak 3 kali melalui call center.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang dilakukan di Els Coffee yang melebihi aturan jam operasional. Ada suara bising seperti musik DJ hingga pukul setengah tiga pagi,” ujar Indra saat dihubungi, Sabtu (29/4/2023).
Atas laporan tersebut, pihak Pemprov kemudian mendatangi Els Coffee dan diketahui bahwa Bar yang dibuka belum diterbitkan izinnya.
“Jadi saat kami datangi, kami lakukan pengecekan dan kami temukan miras. Kalau jual miras kan harus izin Bar, tapi rupanya di Els Coffee hanya ada izin Resto, maka atas itu kami segel sementara hingga mereka bisa merampungkan izinnya. Jadi lantai 2 itu saja yang kami segel,” terang Indra.
Terkait izin mirasnya, Indra menjelaskan bahwa Els Coffee memiliki izin tersebut.
“Kalau izin mirasnya ada, itu yang menerbitkan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pada dasarnya mereka ada itikad baik untuk mau melengkapi izin tersebut, namun hingga izin bar itu terbit untuk sementara lantai duanya kami lakukan penyegelan,” tandasnya.






