Tiga Diskotik di Bandar Lampung Disegel karena Pelanggaran Izin Usaha

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP Lampung, Satpol PP, dan Ditreskrimsus Polda Lampung menyegel tiga tempat hiburan malam di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, pada Rabu malam, 9 Oktober 2024.

Ketiga tempat tersebut adalah Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, dan Karaoke De Amore, yang terbukti melanggar izin usaha.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pemantauan intensif terhadap izin usaha di sektor pariwisata, terutama tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung.

“Kami memeriksa beberapa tempat hiburan, dan menemukan tiga di antaranya yang izinnya tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya. Mereka memiliki izin bar, namun beroperasi sebagai diskotik tanpa izin,” ungkap Yudhi.

Ketiga tempat tersebut menjalankan operasional diskotik tanpa izin resmi meskipun memiliki izin bar. Hal ini melanggar aturan yang ada, dan pihak berwenang pun bertindak tegas.

“Mereka mengklaim sudah punya izin bar, tapi belum mengurus izin diskotik. Ini menjadi pelanggaran yang harus kami tindak,” lanjutnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyegel bagian usaha yang melanggar, yaitu diskotik, sementara operasional bar tetap diizinkan beroperasi.

“Penyegelan ini berlaku untuk diskotik yang izinnya belum lengkap, sedangkan bar yang sudah memiliki izin tetap dapat beroperasi,” tambah Yudhi.

Ia juga mengingatkan para pengusaha hiburan malam untuk mematuhi aturan dan melengkapi perizinan yang diperlukan, apalagi dengan adanya kemudahan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

“Proses perizinan sekarang lebih mudah, jadi kami berharap semua pelaku usaha memanfaatkannya dengan baik untuk mematuhi aturan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna mencegah tindakan penutupan usaha di masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *