Barang Bukti Mangkrak Dipolda Lampung

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Sayang amat, ada dua unit mobil hasil rampasan (sitaan), cukup lama terpajang dan rusak, di Markas Polda Lampung, Rabu (26/6).

“Iya, dua mobil itu, merupakan barang bukti, hasil ungkap kasus sudah lama, yang ditangani petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung,”kata salah seorang petugas.

Dilokasi, mobil jenis truk berwarna merah dengan kondisi rusak, terparkir di pinggir jalan Tangkuban Perahu, di samping Markas Polda Lampung. Sedangkan, mobil jenis Agya warna hitam BE-2327-BX, yang terparkir didalam, di samping bangunan Koperasi Polda Lampung, oleh petugas Propost Polda Lampung, dipasangi kertas bertuliskan, “Maaf ??? Anda Parkir Di Tempat Terlarang, Kecuali Pamen I Jabatan Pamen Yang Sudah Ditentukan Diperkenankan Parkir Disini!!!, Anda Pembangkang”.(obin)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *