P E S A W A R A N -(PeNa), Baru dilantik untuk menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pesawaran Polda Lampung, AKBP Alvie Granito Panditha menyebut tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Demikian dikemukakan usai mengungkap kasus perampasan dan pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran melalui laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 Mabes Polri, Sabtu (03/01/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk.
“Begitu laporan diterima melalui layanan 110, kami langsung perintahkan jajaran Reskrim untuk bergerak cepat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pesawaran, terlebih pelaku ini merupakan spesialis dan sudah berulang kali beraksi,” kata AKBP Alvie Granito Panditha yang sebelumnya pernah menjabat Kanit Siber di Mabes Polri.
Katanya, bahwa optimalisasi layanan 110 akan terus menjadi prioritas sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Dan, Polri khususnya Polres Pesawaran akan lebih cepat merespon informasi masyarakat terkait kegiatan yang dianggap melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 Polri. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutur dia.
Melengkapinya, Kapolsek Tegineneng melalui Kanit Reskrim Polsek Tegineneng BRIPKA Bahrun Ilmi mengatakan bahwa setelah menerima laporan yang dimaksud, bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, berkolaborasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, langsung melakukan penyelidikan intensif dengan dukungan penuh dari Kasat Reskrim Polres Pesawaran.
Diterangkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 Mabes Polri pada Sabtu, 3 Januari 2026 yang lalu dengan pelapor atas nama Guntur. Ia melaporkan telah terjadi tindak pidana perampasan dan pemerasan di Jalan Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, tepatnya di sekitar SPBKB AKR Tegineneng, saat kendaraan yang ditumpanginya mengalami mogok.
“Dari hasil pengembangan awal, pelaku berinisial SR alias Ican (31) warga Dusun Bumi Jaya Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng diketahui merupakan spesialis perampasan dan pemerasan yang kerap melakukan aksi serupa dan telah menjadi target kepolisian karena banyaknya laporan polisi atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat,” terang dia.
Dijelaskan, pelaku tersebut sebelumnya sempat lari ke daerah Mesuji namun pelarian pelaku tidak membuat Team Tekab 308 menyerah, pada saat pelaku kembali kerumah dengan cepat team Tekab 308 membekuknya dirumah pelaku.
“Begitu laporan masuk melalui layanan 110, kami langsung melakukan penyelidikan, pemetaan lokasi, serta pengumpulan keterangan saksi. Pelaku ini sudah beberapa kali beraksi dan sangat meresahkan warga. Berkat dukungan Tekab 308 Polres Pesawaran, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar BRIPKA Bahrun Ilmi.
Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tegineneng. Dari pemeriksaan sementara oleh penyidik yang menanganinya, pelaku di jerat dengan pasal 482 KUHP baru dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.






