Bawa Senpi Di Tugu Pengantin, Seorang Pemuda Tanggamus Diringkus Polisi

PESAWARAN-(PeNa), Pemuda berinisial D (23) warga Pekon Banjar Agung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus diringkus petugas kepolisian di Tugu Pengantin Gedung Tataan sekitar pukul 01.00WIB,Senin (22/06/2020) dinihari.
Ia diamankan karena membawa sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam berikut 3 butir amunisinya.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tiga pemuda yang sedang nongkrong di Tugu Pengantin dan salah seorang diantaranya membawa senpi.
“Informasi tersebut diterima Petugas piket fungsi Polsek Gedong Tataan,selanjutnya dipimpin Panit I Reskrim Ipda Sunaryo melakukan penyelidikan disekitar simpang Tugu Pengantin dan didapati tiga orang pemuda yang sedang duduk. Lalu, saat dilakukan penggeledahan didapati senpi rakitan pada pinggang sebelah kanan pemuda berinisial D,” kata dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan terhadap D, petugas mengamankannya dengan barang bukti di Mapolsek Gedong Tataan.
“Kemudian, D dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Gedong Tataan. Hal ini guna mempermudah pemeriksaan oleh petugas dalam mendalami perkaranya, ” tegas dia.
Pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *