BANDARLAMPUNG (PeNa) – Bawaslu Provinsi Lampung membuka 2.899 posko aduan masyarakat untuk mengawal hak pilih dalam pemilu 2024.
Posko ini resmi diluncurkan oleh Bawaslu RI pada 26 Juni 2024 di Gorontalo dan disiarkan melalui Instagram dan YouTube Bawaslu RI.
Posko aduan tersebar di seluruh Lampung: 16 di kantor Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, 229 di kecamatan, serta 2.654 di tingkat kelurahan/desa.
Posko ini dibuka untuk memastikan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas pantarlih KPU berjalan dengan benar.
Bawaslu juga telah melakukan mitigasi terkait potensi masalah dalam Coklit, seperti pantarlih yang tidak mendatangi pemilih, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan tidak menempelkan stiker Coklit setelah melakukan pencocokan.
Dalam hal akurasi data, Bawaslu mengidentifikasi beberapa kerawanan seperti pemilih yang sulit dijangkau, pemilih yang belum terdaftar, dan pemilih dengan permasalahan administrasi kependudukan.
Jajaran pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa diimbau untuk melaporkan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur selama pelaksanaan Coklit.
Dengan peluncuran posko ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap masyarakat dapat melaporkan kendala terkait hak pilih mereka, baik di kantor posko maupun melalui media sosial Bawaslu Provinsi Lampung.






