BANDARLAMPUNG (PeNa) – Proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan pondasi demokrasi. Warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada yang terabaikan.
Suheri anggota Bawaslu Provinsi Lampung meminta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawasi dengan cermat selama tahapan coklit untuk Pemilihan 2024. Ia menekankan bahwa data pemilih tersebut akan digunakan saat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Harapannya, dengan pengawasan ini, kita dapat memperoleh hasil maksimal dan tidak dipersoalkan. Jika ada masalah data pemilih, hal itu dapat memengaruhi hasil pemilihan nantinya,” ujarnya seusai mencocokkan data pemilih di kediamannya pada Rabu (3/7).
Bawaslu Provinsi Lampung mengingatkan bahwa Pantarlih wajib mengunjungi setiap pemilih di wilayahnya untuk memastikan daftar pemilih yang disinkronisasi oleh KPU sesuai dengan fakta di lapangan.
“Diharapkan pemutakhiran data pemilih ini menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan kredibel,” tambahnya.
Suheri mendorong Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk memahami regulasi terkait pemilihan dan menegaskan agar Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klasifikasi yang tepat terkait regulasi pemilu.
“Jangan sampai kita salah, termasuk pengaturan teknis kepemiluannya. Diskusikan mana yang membedakan antara UU Pemilu dan UU Pemilihan, ubah paradigmanya,” pesan Suheri.
Bawaslu akan terus mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk tahapan coklit, untuk memastikan hasil yang dicapai tidak menjadi persoalan baik saat pemungutan suara maupun setelahnya.






