Pj Bupati Pringsewu Kukuhkan Ratusan Kepala Pekon

P R I N G S E W U -(PeNa), Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengukuhkan 122 dari 126 Kepala Pekon yang ada di Bumi Secancanan di Aula Utama Pemkab setempat, Rabu (03/07/2024).

 

Kepala Pekon tersebut diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun kedepan,yakni dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini menjadi pemacu semangat dalam menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pekon,” kata Marindo.

 

Dari 126 Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu, hanya 112 kepala pekon yang diperpanjang masa jabatannya. Sedangkan 12 Kepala Pekon telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

 

Kemudian, satu kepala pekon juga telah  mengundurkan diri karena diterima sebagai PPPK, serta satu orang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.

 

“Setiap kepala pekon agar memegang teguh kepercayaan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

 

Ditegaskan, perpanjangan masa jabatan kepala pekon merupakan tugas berat yang harus dijalankan, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui perpanjangan masa jabatan tersebut.

 

“Salah satu tugas kepala pekon adalah mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga,  melalui program-program nyata yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegas dia.

 

Salah satu Kepala Pekon yang telah diperpanjang masa jabatannya mengatakan bahwa apa yang telah diamanahkan merupakan tanggungjawabnya ketika sudah disumpah.

 

“Setelah kami disumpah,artinya amanah jabatan yang diperpanjang harus dilaksanakan. Terlebih, ini merupakan amanat undang-undang meskipun kami dipilih oleh masyarakat,” kata dia.

 

oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *