PESAWARAN-(PeNa), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran hanya mencatat 13 pelanggaran pemilihan umum (pemilu) 2019.
Demikian dikemukakan salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Pesawaran Feri Ikhsan melalui pesan singkat Watts App kepada pelitanusantara.co.id.
“Ada dua laporan dugaan pidana pemilu yang kita terima dari tanggal 10 April sampai dengan hari pencoblosan. Terlapor atas nama Dasmutafis Syah dengan pelapor calon legislatif dari PDI Perjuangan daerah pemilihan V Marga Punduh dan Punduh Pedada, ” kata Feri, Rabu (08/05).
Diterangkan, pada laporan dugaan pidana pemilu tersebut terlapor terindikasi masih aktif sebagai anggota BPD Desa Bangun Rejo dengan barang bukti pecahan uang lima puluh ribu rupiah.
“Terlapor kedua adalah saudara Khoeruddin yang terindikasi masih aktif sebagai aparatur Desa Rusaba dengan barang bukti uang sebesar Rp. 100.000. Semuanya sedang proses pembahasan tahap pertama oleh Bawaslu dan Gakkumdu, ” ujar dia.
Ditegaskan, setelah dua laporan dugaan pidana pemilu 2019 juga ada 11 laporan dugaan pelanggaran administratif yang dicatat. Sayangnya, Feri Ikhsan tidak menyebutkan apa saja yang terkait sebelas pelanggaran administrasi tersebut.
“Kalau pada pidana pemilu, dugaanya dikenakan Pasal 494 UU no. 7 tahun 2017, juncto Pasal 280 ayat (3) dengan sncaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, ” tegas dia.
Senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu Riswanto, bahwa pihaknya tidak banyak menerima laporan soal adanya perbuatan pidana pemilu ataupun temuan.
“Hanya beberapa laporan yang kita terima terkait pelanggaran pemilu, kalau untuk temuan tidak ada. Dan, semuanya sekarang masih pada tahapan proses bersama Gakkumdu, ” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (MAPPILU) PWI Kabupaten Pesawaran Ismail menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilu diwarnai banyak permainan kotor para oknum penyelenggara dan kontestan.
“Ini luar biasa, Bawaslu Pesawaran nampaknya tidak melaksanakan pengawasan secara aktif hanya mengandalkan laporan masyarakat. Apakah sudah ada transaksi, atau takut melakukan tugasnya sebagai bagian penyelenggara pemilu yang jujur dan adil?, ” tutur dia.
Oleh: sapto firmansis






