PESAWARAN-(PeNa), Terduga pelaku pencurian Accu mobil tak berkutik saat dirungkus petugas Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran di PT Padimas, Kelurahan Sukarame Bandarlampung, Selasa (07/05) kemarin.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, pelaku diamankan setelah jajaran menerima laporan korban atas nama Mahmudi (42) warga RT/RW 08/04 Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneneg.
“Pelaku diamankan berdasar Laporan Polisi nomor : LP/B-67/V/2019/RES PSW /SEK TEGINENENG tanggal 06 Mei 2019. Kejadiannya di Dusun Sidomulyo Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng, ” kata dia Rabu (08/05).
Ia menerangkan, untuk pelaku tersebut berinisial So (30) warga RT/RW 01/02 Dusun Guruh Nangi Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon.
“Setelah menerima LP, kemudian petugas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi, diantaranya saksi Saimun (60) warga sekitar kejadian, ” ujar dia.
Dipaparkan, untuk modus operandinya saat itu pelaku mengambil dua buah Accu ukuran 70 Amper warna merah dengan cara merusak klim Accu tersebut yang menempel di mobil truk milik korban.
“Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian satu juta enam ratus ribu rupiah pada korban, karenanya korban melaporkan ke Polsek Tegineneng untuk dapat mengungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek setempat guna dilakukan pemeriksaan, ” papar dia.
Kepada pelaku tersebut, penyidik akan mengenakan pasal 363 Ayat (1) yakni Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Oleh: sapto firmansis






