PESAWARAN-(PeNa), Kasub Bid Provoos Bid Propam Polda Lampung Kompol Azizal Fikri temukan pelanggaran pada pemeriksaan anggota Polsek Gedong Tataan, Rabu (08/05).
Pemeriksaan dilakukan pada sikap, tampang, gampol dan surat administrasi kelengkapan perorangan.
Hasilnya, lima personil anggota di Mapolsek tersebut dan dilakukan teguran dengan langsung mencukur jenggot yang dianggapnya tidak sesuai ketentuan aturan Bhayangkara.
Kelimanya adalah Aiptu Zainudin Jabatan Kasium Polsek Gedong Tataan dinyatakan melanggar administrasi dikarenakan SIM Cnya telah habis masa berlakunya.
Kemudian pelanggaran berupa jenggot panjang yakni, Bripka Elvan Ardika Putra Jabatan Kasi Kum, Bripka Prayogi Adi Putra Jabatan Bhabinkmtibmas, Brigpol Ery Apriza Jabatan Bhabinkamtibmas dan Briptu Angga Paris Jabatan Bhabinkmtibmas.

Kepada mereka, petugas provos langsung melakukan cukur jenggot dilokasi. Lalu, diberikan arahan agar setiap anggota Polri harus mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang berlaku. Kesalahannya langsung dicatat di Renmin Subbid Provos Bid Propam Polda Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menganggap bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan yang rutin dilakukan secara random diberbagai Polsek.
“Ya, ini kegiatan rutinitas saja. Hanya, pelaksanaannya dilakukan secara acak sehingga anggota tidak mengetahui kalau akan ada pemeriksaan, ” kata dia.
Oleh: sapto firmansis






