Pesawaran – (PeNa), Pengungkapan praktik BBM ilegal di Pesawaran, Lampung, mengungkap kerugian negara fantastis. Dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, kerugian ditaksir mencapai Rp160 miliar, seiring terbongkarnya jaringan tiga gudang dengan total temuan 203.000 liter atau 203 ton solar ilegal.
Polda Lampung menggerebek lokasi di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, yang menjadi pusat aktivitas penimbunan, pengolahan, hingga distribusi BBM ilegal.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan tiga lokasi dengan peran berbeda. Gudang pertama digunakan untuk produksi solar dari minyak mentah ilegal, gudang kedua sebagai penampungan, dan gudang ketiga masih dalam penyelidikan.
Di gudang pertama, pelaku mengolah minyak cong asal Sumatera Selatan menggunakan bahan kimia bleaching hingga menjadi solar siap edar. Aktivitas ini diketahui telah berjalan sekitar enam bulan.
Sementara di gudang kedua, polisi menemukan 168 ton solar yang disimpan dalam ratusan tandon. BBM ini diduga berasal dari praktik pengecoran di SPBU dan telah berlangsung sejak 2024.
Kerugian Negara Capai Rp160 Miliar
Gudang ketiga ditemukan menyimpan sekitar 9 ton solar ilegal. Polisi masih mendalami kepemilikan dan peran lokasi tersebut dalam jaringan ini.
Total 32 orang diamankan dari seluruh lokasi, terdiri dari pekerja gudang, sopir, dan kernet yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolda Lampung menegaskan besarnya kerugian negara menunjukkan praktik ini berjalan lama dan terorganisir.
“Kerugian negara mencapai sekitar Rp160 miliar dalam kurun waktu tiga tahun. Ini angka yang sangat besar,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat terhadap BBM subsidi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi sudah merugikan masyarakat luas yang seharusnya menerima subsidi,” lanjutnya.
Kapolda memastikan penyidikan akan menelusuri aliran keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
“Kami akan kejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama dan penikmat hasilnya,” tegas Helfi.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas mafia BBM hingga ke akar.
“Tidak ada ruang bagi mafia BBM di Lampung. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas,” pungkasnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan keterlibatan pihak lain.
Para pelaku dijerat Pasal 54 dan 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.






