PESAWARAN-(PeNa), Sedikitnya ada 17 orang terkena sanksi humanis pada gelaran Ops Yustisi Polres Pesawaran di Pantai MS Town Mutun Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Ahad (20/09/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polres Pesawaran.
“Adapun sasaran Operasi adalah masyarakat pengunjung Pantai dan sekitarnya yang tidak menggunakan Masker serta menghimbau Pengurus Pantai untuk melengkapi sarana protokol kesehatan, ” kata dia.
Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan oleh Sat Binmas dan Sat Sabhara Polres Pesawaran, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kabupaten Pesawaran bersama Satgas Aman Nusa Polda Lampung.
“Dalam kegiatan Ops Yustisi didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 17 orang dengan rincian pertama Menyanyikan lagu Nasional sebanyak tiga orang, Teguran lisan sebanyak 12 orang dan Pengucapan Pancasila 2 Orang,” terang dia.
Kegiatan Ops Yustisi tersebut dilaksanakan juga berdasar Inpres No 6 tahun 2020, ST Kapolri Nomor : ST/2608/IX/OPS.2/2020, tanggal 7 September 2020, Pergub No 45 Th 2020 dan Perbup No 26 Th 2020.
“Kita himbau seluruh masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat aktifitas diluar rumah, mari kita sama-sama mencegah agar penyebaran virus covid-19 dapat dieliminir secara masif, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






