Belum Ada Tambahan Tersangka, Kasus RSUD Pesawaran Telah Lengkap P21

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan ruang rawat inap lantai 2 dan 3 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran telah lengkap (P21), Rabu (15/01/2020).
Pada perkara tersebut, Penyidik Subdit III Tipidkor Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung selamatkan uang negara sebesar Rp 590 juta dari proyek senilai Rp33.812.145.000 tahun anggaran 2018 di Pemda Pesawaran. Nantinya, para tersangka berikut barang bukti segera dilimpahkan ke Kejati Lampung guna proses berikutnya di pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Subakti, melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kabag Wasidik Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Fauzi dan Kasubid Penmas Polda Lampung, AKBP. Yunia mengatakan, perkara ini dinyatakan telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung.
“Dalam perkara tersebut, ditetapkan tiga tersangka berinisial, R, T, dan J. Peran ketiganya yakni, PPK, kontraktor dan konsultan jasa pengawasan,” kata Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung.
Diperkara tersebut, penyidik telah mengidentifikasi kerugian negara dan beberapa fakta penyimpangan pada penyerapan anggaran diproyek RSUD Kabupaten Pesawaran. Yakni, mereka diduga penggunaan barang sudah mengarahkan kegiatan pengadaan jasa konsultasi perencanaan atau pengawasan sampai dengan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan kegiatan lelang dan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada pada kontrak pekerjaan.
“Akibat perbuatan mereka, menimbulkan adanya kerugian negara atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan serta pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Kabupaten Pesawaran, Lampung. Berdasarkan LHP investigasi BPK RI sebesar Rp 4.896.116.264,” kata dia.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 590 juta, 4 unit HP dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Kabupaten Pesawaran, Lampung, Tahun Anggaran 2018.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.