BANDARLAMPUNG-(PeNa), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melibatkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung memerangi narkoba dengan memberikan bimbingan teknis pegiat anti narkoba di Hotel Yunna Bandarlampung, Senin (16/09/2019).
Kegiatan tersebut sedianya dilaksanakan selama dua hari kedepan dan diikuti pengurus SMSI Provinsi Lampung.
Sekretaris SMSI Provinsi Lampung Juniardi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba.
“Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini, dalam rangka meningkatkan partisipasi dan kepedulian seluruh stakeholder terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Serta membentuk pegiat anti narkoba di lingkungan masyarakat, ” kata dia.
Intensitas partisipasi masyarakat sangat diperlukan mengingat Provinsi Lampung menjadi daerah dengan rangking ke tiga Se-Sumatera, dengan urutan ke delapan tertinggi tingkat penyalahgunaan Narkoba.
Secara Nasional, terdata 123 ribu lebih orang terpengaruh narkoba, yang di dalamnya banyak anak anak. Selain itu, hingga Agustus 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangani 8 kasus Narkotika dengan 27 tersangka, dengan barang bukti sabu 17,8 kg, Ekstasy: 5,029, dan ganja Ganja: 58.500 gr.
Kemudian, di Polda Lampung menangani 650 kasus dengan 927 tersangka, barang bukti 64 kg sabu, Ekstasy: 40,352 butir dan Ganja 374.
Dikegiatan tersebut, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Kombes Pol Hennry Budiman yang menjadi pembicara juga menerangkan terkait data yang dicatatnya.
“Sementara selama tahun 2018 BNN Provinsi Lampung dapat menggunakan pengingat 12 (duabelas) Kasus Narkotika dengan 33 tersangka. 20 orang luka tembak pada bagian kaki dan 8 tersangka meninggal dunia karena melawan, dan termasuk empat jaringan yang dikendalikan dari Lapas, melibatkan Kepala Lapas, Sipir dan Napi,” terang dia.
Menurut Hennry Budiman, kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang lintas negara (kejahatan transnasional), kejahatan terorganisasi (kejahatan terorganisir) dan kejahatan serius (kejahatan serius) yang menimpa segenap lapisan masyarakat, yang melibatkan sebagian besar dari segi kesehatan, sosial ekonomi, dan keamanan.
“Indonesia tidak lagi menjadi negara transit tetapi sudah menjadi pasar obat yang besar, dijual dengan harga yang tinggi (“pasar hebat, harga bagus”) sehingga Indonesia semakin rawan menjadi surga bagi para sindikat narkoba. Pada tingkat dunia, perputaran atau estimasi global nilai uang dalam peredaran peredaran terlarang, rangking pertama, sebesar US $ 399 miliar, 80% dari jumlah keseluruhan uang yang diperdagangkan, ” urainya.
Namun, kata Henry, meski kejahatan narkoba adalah kejahatan paling berbahaya akan tetapi kepada para pecandu pemakai adalah korban, yang harus di selamatkan.
Para pencandu itu sakit yang harus di tolong, dan jangan dikenakan Undang Undang Pidana. Hal itu menjadi bagian sof Undang Undang Narkotika yang melindungi para korban.
“Undang Undang Narkotika sudah cukup keras terhadap pelaku kejahatan narkoba. Tapi belum juga memberikan efek jera. Bahkan kini semakin banyak orang dalam penjara karena narkoba, hingga seluruh LP overkapasitas hingga 100% lebih, dengan beban negara kini hingga Rp3 triliun, hanya untuk makan,” ujar dia.
Hennry menegaskan, bahwa Indonesia dalam darurat narkoba seperti yang disampaikan Presiden RI, bahwa Indonesia menyatakan perang terhadap Narkoba.
“Pintu masuk ke indonesia yang begitu banyak. Bahkan terkadang yang pintu resmipun masih juga lolos, ini menjadi bagian tugas kita bersama bagaimana menekan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. Paling banyak masuk adalah narkoba asal china, yang di jual ke Indonesia, dengan harga yang menjanjikan,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






