BANDARLAMPUNG-(PeNa), Nunggu pembeli, pengedar sabu-sabu berinisial Min (40) warga Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung dibekuk petugas Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Senin (16/09/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka di Mapolda Lampung.
“Dari tersngka diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 21 paket kecil, 1 unit timbangan digital, 1 sendok berukuran kecil, 2 bundel plastik klip dan 2 unit HP,” kata Shobarmen.
Penangkapan terhadap tersangka Min, lanjut Shobarmen, awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena sering melihat tersangka melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Yos Sudarso.
Mendapat informasi itu, petugas datang ke untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dilokasi petugas melihat tersangka dan langsung meringkusnya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti tersebut. Atas dasar itu, petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Akibat perbuatannya, tersngka Min bakal dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Oleh: obin






