BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 103.6,42 Gram asal Pekan Baru dengan tujuan Bandar Jaya, Lampung Tengah, Kamis (13/08/2020).
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. I Wayan Sukawiyana membenarkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berikut tiga orang di Kantor BNNP Lampung.
“Dua diantaranya berinisial, AK (39) dan AY (47) keduanya warga Lampung, ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan inisial H belum, karena kita masih punya waktu tiga hari untuk melakukan pemeriksaan,” kata I Wayan Sukawiyana, saat ekspose di Kantor BNNP Lampung.
Menurut I Wayan Sukawiyana, penyelundupan sabu-sabu asal Pekanbaru dengan tujuan Bandar Jaya, Lampung Tengah, bermula dari petugas BNNP Lampung, mendapatkan informasi dari pihak ekspedisi Indah Cargo, Cabang Bandar Jaya, bahwa terdapat paket mencurigakan berupa speaker asal Pekanbaru yang ditinggal pemiliknya.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap paket tersebut. Setelah dicek ternyata didalam speaker beisikan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas BNNP Lampung melakukan koordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah. Setelah ditunggu, tim melihat tersangka AK alias AW yang berencana mengambil paket tersebut. Tak sia-siakan kesempatan, tim langsung menyergapnya.
“Saat di introgasi, AK mengaku mendapat perintah dari AY untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Setelah itu, tim mengamankan AY di rumahnya. Atas dasar itu, tim membawa barang bukti berikut tersangka ke Kantor BNNP Lampung, guna pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 lembar resi paket indah yatama logistik dengan nama pengirim Sapri dan nama penerima Steven Siahaan, 3 unit Hp Samsung, 1 unit HP Oppo, 1 unit Hp Mito, uang tunai Rp 7.300.000, 1 lembar Paspor BCA Gold, 1 ATM BRI, 1 ATM BNI, 1 ATM BRI, 2 SIM A atasnama AK dan ZK, 2 KTP atas nama AK dan AY, 1 unit Mobil Baleno BE-1418-RE, dan 1 STNK Mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Oleh: obin






