BANDARLAMPUNG-(PeNa), Narkoba jenis sabu-sabu seberat 16.627,37 gram dan pil extacy sebanyak 1.140 butir, di musnahkan petugas Badan Narotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, di teras belakang lantai 4, Kantor BNNP Lampung, Kamis (03/10/2019).
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Ery Nusatari mengatakan, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap dari tiga kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari jumlah tersebut, telah dsisihkan sabu-sabu seberat 73,91 gram dan extacy sebanyak enam butir, untuk keperluan laboratorium, ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan pelatihan di Pengadilan,” kata Ery Nusatari.
Menurutnya, tiga kasus peredaran gelap narkoba yang diungkap yakni, kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka berinisial, HI, SA, dan ZQ yang diamankan di Bundaran Haji Mena dengan modus peredaran melalui seorang bandar narkoba berinisial JS yang diamankan di Cigadung, Pandeglang, Banten. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 7.259,93 gram.
Kedua, lanjut Ery Nusatari, kasus peredaran gelap narkoba melalui kurir berinisial, MU dan MA yang diamankan di Hotel Malaya, jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Kota Bandarlampung, serta seorang Narapidana berinisial, SE yang diamankan di Lapas Way Hui. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 3.216,97 gram dan pil extacy sebanyak 1.146 butir, dan ketiga kasus peredaran gelap narkoba dari hasil pengembangan kasus pertama dengan tersangka SA dan ZQ, diamankan kembali barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 6.224,38 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tambahnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka berinisial JS dijerat juga dengan Pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Pasal 137 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebagai efek jera, tersangka akan dimiskinkan dengan cara merampas aset yang dimiliki seperti, aset bergerak maupun aset tidak bergerak sehingga tersangka tidak melakukan bisnis haram lagi,”ungkapnya.
Oleh: obin






