BANDARLAMPUNG-(PeNa),Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung musnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 5,2 Kg dan pil ekstacy sebanyak 3.773 butir, di Markas BNNP Lampung, Rabu (10/04).
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga mengatakan, genderang perang terus di tabuh, bahkan pihaknya tidak segan-segan menembak mati para sindikat narkoba yang berupaya melarikan diri dan melawan petugas.
Keberhasilan BNNP Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak lepas dari dukungan semua pihak khususnya, pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan yang menuntut dan memvonis mati serta memiskinkan para pelaku.
“Kami juga berterimakasih kepada Pemerintah Daerah yang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perusahaan harus turut serta memerangi narkoba meski pun dalam bentuk himbauan. Bila perusahaan tidak mematuhi, sanksinya bakal dicopot izinnya,” terangnya.
Mengenai pemusnahan, lanjut Tagam Sinaga, barang bukti sabu-sabu dan pil ekstacy yang di musnahkan tersebut, merupakan hasil ungkap kasus selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2019.
“Kita hanya memproses bandar, pengecer dan kurir saja, sedangkan pengguna atau korban telah direhabilitasi,” ungkapnya.
Dilokasi, acara pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, pihak Kejaksaan, pihak Pengadilan, Ormas dan LBH. Barang bukti sabu-sabu dan ekstacy dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke septic tank. PeNa-obin.






