BANDARLAMPUNG – (PeNa), Jerit tangis bocah kecil itu pecah di tengah panasnya aspal Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, Sabtu siang, 7 Juni 2025.
Ari Dwi Saputra, 10 tahun, terseret sejauh tujuh meter saat mempertahankan sepeda motor miliknya dari rampasan seorang pria tak dikenal.
Tubuh mungilnya terguling di jalan, tangan dan kaki terluka parah. Namun keberaniannya terekam jelas dalam rekaman CCTV yang kemudian viral.
Aksi nekat ini menjadi petunjuk penting bagi tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dalam memburu pelaku kejahatan.
Hanya dalam hitungan hari, polisi berhasil menangkap Peri Suwanto, eksekutor perampasan, saat bersembunyi di Tulang Bawang.
Barang bukti yang disita berupa Honda Genio milik korban yang telah diganti warna dari hitam menjadi merah menggunakan skotlet.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan mengungkap pelaku sudah lama mengincar korban.
“Pelaku sudah mengincar korban, karena sering melihat anak tersebut membawa motor sendiri,” ujar Zaldy, Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan, pelaku berpura-pura menanyakan ayah korban agar bisa lebih dipercaya dan diajak menuju rumah korban.
“Korban yang tidak curiga, justru membonceng pelaku. Saat di jalan, pelaku standing lalu korban jatuh dan motor dirampas,” jelasnya.
Meski tubuh kecilnya luka, Ari tetap berusaha menarik motor hingga terseret beberapa meter di belakang kendaraan yang melaju.
Sementara itu, satu pelaku lain bernama Tobi Erlangga masih diburu. Ia diduga sebagai pengendali aksi sekaligus residivis curanmor.
Polisi terus memburu Tobi ke berbagai wilayah, meyakini ia menjadi otak dari sejumlah aksi pencurian bermotor serupa.
“Tersangka Peri Suwanto dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Zaldy.
Kini, luka di tubuh Ari mulai membaik, tapi keberanian dan trauma yang dialaminya masih menyisakan luka yang lebih dalam.
Kisahnya mengingatkan kita, bahwa keberanian tak selalu datang dari tubuh besar, tapi dari hati kecil yang tak mau menyerah.






