BANDARLAMPUNG – (PeNa), Aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung terungkap setelah korban memergoki motornya sendiri sedang dibawa pelaku di Jalan ZA Pagar Alam. Korban pun langsung melakukan pengejaran meski sempat ditembaki menggunakan senjata api.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Afret Jacob Tilukay mengatakan, korban mengenali sepeda motor miliknya saat melintas di kawasan tersebut.
“Korban melihat sepeda motornya sendiri di Jalan ZA Pagar Alam, sehingga kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Afret, Selasa (26/5/2026).
Saat pengejaran berlangsung, pelaku berinisial MA yang kini masih buron sempat melepaskan tembakan untuk menakuti korban. Namun korban tetap nekat memburu para pelaku.
“Saudara MA sempat melakukan penembakan menggunakan senjata api, tetapi korban tidak takut dan terus melakukan pengejaran,” ujarnya.
Pengejaran itu akhirnya berakhir di depan Mall Bumi Kedaton (MBK). Salah satu pelaku berinisial TS terjatuh setelah motor yang dikendarainya terpleset dan langsung diamankan warga bersama korban.
Pelaku Terjatuh di Depan MBK
“Saudara TS terpleset, jatuh di depan Mall Bumi Kedaton dan kemudian berhasil diamankan oleh korban serta warga sekitar,” jelas Afret.
TS diketahui merupakan warga Kelurahan Bojong, Sekampung Udik, Lampung Timur. Sementara rekannya, MA, masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku ini ada dua orang. Saudara TS sudah kami amankan beserta barang bukti sepeda motor, sementara saudara MA masih kita lakukan pencarian,” ungkapnya.
Kasus curanmor tersebut terjadi di depan Pangkas Rambut Bias, Jalan Darussalam, Kelurahan Langkapura Baru, Bandar Lampung pada 12 April 2026. Kedua pelaku beraksi dengan cara hunting mencari kendaraan yang mudah dicuri menggunakan kunci T.
Dalam menjalankan aksinya, MA berperan sebagai pemetik, sedangkan TS menjadi joki. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, keduanya sempat bertukar peran di jalan.
“Modusnya hunting, kemudian menemukan kendaraan yang bisa dicuri lalu menggunakan kunci T dengan cara mematahkan stang motor,” pungkas Afret.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi kini masih memburu MA yang kabur usai penembakan tersebut.






