BPK Temukan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Tidak Sesuai Kontrak

 

PESAWARAN-(PeNa), Laporan Hasil Pemeriksaan atas belanja daerah tahun anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung menyebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan jalan tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp1.124.526.478,44, Senin (9/7).
Tercatat, Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran pada tahun anggaran 2017 menganggarkan belanja modal pengadaan jalan sebesar Rp108.192.421.635,00 dan sampai dengan 31 Oktober 2017 telah direalisasikan sebesar Rp108.438.979.585,00 atau sekitar 60,18persen.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pelelangan, dokumen kontrak,  dokumen pendukung lainnya, dan pengujian fisik lapangan diketahui terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.