BANDARLAMPUNG – (PeNa), Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Jajaran amankan ganja seberat 467 Kg, sabu-sabu seberat 201 Kg, pil ekstasi sebanyak 33.912 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 885 butir, tembakau gorila seberat 310 Gram, dan uang senilai Rp. 71.326.000, Selasa (29/12/2020).
Waka Polda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto mengatakan, barang bukti narkotika yang diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Jajaran dari 1.881 kasus dengan 2.850 tersangka penyalahgunaan narkotika, selama Tahun 2020.
“Banyak, tapi bukan beras, dari mana uangnya,”kata Subiyanto, saat release akhir Tahun 2020, di Gedung Graha Wiyono Siregar (GWS), Markas Polda Lampung.
Banyaknya hasil ungkap kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika, lanjut orang nomor dua di Mapolda Lampung, menjadikan kasus ini menonjol dibanding Tahun sebelumnya. Untuk itu, diperlukan upaya serius dalam memberantas kejahatan penyalahgunaan narkotika.
“Saya ingatkan, jangan main-main dan jangan terprovokasi karena ada sanksi. Terlebih lagi di situasi pademi Covid-19,”tegasnya.
Oleh: obin






