BANDARLAMPUNG -(PeNa), Waka Polda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto, menduga banyaknya barang bukti narkotika yang berhasil digagalkan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Jajaran, akan diedarkan pada Tahun Baru 2021, Senin (28/12/2020).
“Ratusan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstacy yang berhasil digagalkan, diduga akan diedarkan oleh para tersangka, pada Tahun Baru 2021,”kata Subiyanto, saat ekspose, di Markas Polda Lampung.
Menurutnya, kejahatan penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa dan kasus yang paling menonjol pada Tahun 2020.
“Ini persoalan serius, tidak hanya diperkotaan tetapi peredarannya sampai kepedesaan. Itu sebabnya, anggota harus komit dan jangan sekali-kali coba main-main dengan kejahatan penyalahgunaan narkotika ada sanksi tegas terhadap mereka,”ungkapnya.
Oleh: Obin






