Bongkar Pertanggungjawaban Rp737,6 Juta, Biaya Distribusi Hanya Rp406,4 Juta. Ada Apa di Balik Selisih Rp331,2 Juta?
Oleh Agus Hermanto Madrim
LAMPUNG (PeNa)— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 membuka persoalan serius dalam pengelolaan anggaran kegiatan Pengadaan Pembangunan Mikroba Center pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH).
Bukan karena proyek tersebut bernilai miliaran rupiah. Bukan pula semata karena ditemukan kelebihan pembayaran. Yang membuat temuan ini patut dicermati adalah cara pertanggungjawaban biaya distribusi dibentuk. BPK menemukan biaya distribusi biang mikroba dipertanggungjawabkan sebesar Rp737.605.000. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan berdasarkan kondisi serta tarif distribusi, BPK mendapatkan biaya yang seharusnya hanya sekitar Rp406.400.000.
Ada selisih Rp331.205.000.
BPK menyebutnya sebagai kelebihan pembayaran. Namun dalam temuan yang sama, BPK mencatat fakta yang jauh lebih mengusik: bukti pertanggungjawaban yang disampaikan hanya berupa kuitansi. Dalam konfirmasi kepada Kepala Mikroba Center dan pelaksana distribusi, BPK memperoleh keterangan bahwa kuitansi pembayaran dibuat sendiri dengan nilai mengacu pada RAB.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih dari sekadar selisih angka. Sebab pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa uang negara dipertanggungjawabkan berdasarkan angka RAB ketika biaya aktual distribusinya ternyata jauh lebih rendah?
Kegiatan Mikroba Center sendiri dilaksanakan melalui skema swakelola tipe III. Perjanjian dibuat antara PPK Dinas KPTPH dengan RUMKML sebagai pelaksana melalui kontrak Nomor 602.1/123/PPK.TP/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025 dengan nilai Rp2.924.871.546.
Kegiatan tersebut antara lain mencakup pembangunan ruang produksi mikroba, operasional produksi biang mikroba serta distribusinya kepada 500 Gapoktan di 15 kabupaten/kota. Masing-masing Gapoktan mendapat dua kali pengiriman.
Pada 13 Juni 2025 dilakukan adendum kontrak. Salah satu perubahan berkaitan dengan penyebutan Pupuk Organik Cair menjadi Suplemen Tanah Cair serta mekanisme pembayaran tahap kedua yang baru dilakukan setelah pertanggungjawaban tahap pertama diperiksa dan dinyatakan selesai oleh PPK.
Nilai komponen distribusi dalam RAB mencapai Rp846 juta. Pelaksana kemudian mempertanggungjawabkan biaya distribusi sebesar Rp737,605 juta. Angka tersebut masih berada di bawah pagu. Tetapi ketika BPK menguji bagaimana uang tersebut benar-benar digunakan, persoalan muncul.
BPK memperoleh keterangan bahwa distribusi dilakukan bekerja sama dengan penyedia jasa truk. Tarif yang digunakan untuk jarak kurang dari 100 kilometer sebesar Rp350 ribu per titik dan untuk jarak lebih dari 100 kilometer sebesar Rp450 ribu per titik.
Dari 500 titik distribusi, terdapat 328 titik dengan jarak kurang dari 100 kilometer dan 172 titik dengan jarak lebih dari 100 kilometer. Dengan perhitungan tersebut, biaya satu kali pengiriman menurut BPK hanya Rp203,2 juta. Karena pengiriman dilakukan dua kali, biaya distribusi menjadi Rp406,4 juta. Sementara pertanggungjawabannya mencapai Rp737,605 juta.
Selisihnya tepat: Rp331,205 juta.
Pertanyaan kemudian mengarah pada sumber selisih tersebut. Jika biaya riil pengangkutan hanya Rp406,4 juta, mengapa dokumen pertanggungjawaban menunjukkan Rp737,605 juta? Apalagi BPK mencatat bahwa kuitansi dibuat sendiri dengan nilai mengacu pada RAB.
Fakta tersebut patut diuji lebih jauh karena dalam pengelolaan keuangan daerah, keberadaan kuitansi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai yang tertulis di dalamnya benar-benar telah dikeluarkan.
Yang harus dibuktikan adalah apakah uang tersebut benar-benar dibayarkan kepada pihak yang disebut sebagai penerima, berapa nilai yang dibayarkan, kapan pembayaran dilakukan, serta apakah dokumen tersebut menggambarkan transaksi yang sebenarnya.
BPK sendiri menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mensyaratkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah. Lebih jauh, BPK menyoroti lemahnya pengawasan dan verifikasi. Kepala Dinas KPTPH disebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai. Sementara PPK dan PPTK terkait dinilai tidak melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai.
Padahal, berdasarkan adendum kontrak, pembayaran tahap kedua berkaitan dengan pertanggungjawaban tahap pertama yang harus terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan selesai oleh PPK. Pertanyaan pun menjadi semakin sederhana sekaligus mendasar: Apa yang sebenarnya diverifikasi? Apakah hanya keberadaan kuitansi? Ataukah benar-benar diperiksa apakah uang yang tertulis dalam kuitansi tersebut telah dibayarkan kepada sopir atau penyedia jasa angkutan? Siapa yang membuat kuitansi? Siapa yang memerintahkan atau mengetahui pembuatannya? Siapa yang menentukan nilainya? Dan siapa yang menyatakan dokumen tersebut layak menjadi dasar pembayaran uang negara?
Tetapi pengembalian uang tidak serta-merta menjawab bagaimana kelebihan pembayaran itu bisa terjadi.
Dalam perspektif hukum pidana, perbedaan antara biaya aktual dan pertanggungjawaban memang belum otomatis berarti korupsi. Demikian pula kuitansi yang dibuat sendiri belum otomatis dapat disebut sebagai dokumen palsu.
Namun kedua fakta tersebut menjadi penting apabila kemudian ditemukan adanya kesengajaan untuk membentuk pertanggungjawaban yang lebih besar dari pengeluaran sebenarnya.
Jika penyidik menemukan bahwa nilai distribusi sengaja dibesarkan, kuitansi sengaja dibuat untuk membenarkan nilai tersebut, pihak yang memiliki kewenangan mengetahui atau turut menyetujui pembayaran, dan selisihnya memberikan keuntungan kepada orang lain atau pihak tertentu, maka persoalannya dapat bergerak dari sekadar kesalahan administrasi menuju dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Di sinilah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi patut menjadi bagian dari pengujian hukum, tentu dengan tetap menunggu pembuktian mengenai unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pihak tertentu, serta kerugian keuangan negara.
Yang belum terungkap adalah siapa yang berada di balik perbedaan angka tersebut. Jika Rp331,205 juta semata-mata muncul akibat kesalahan administrasi, maka pengembalian uang dan perbaikan sistem dapat menjadi penyelesaian.
Tetapi jika angka tersebut lahir dari pertanggungjawaban yang sengaja dibesarkan, sementara pihak yang berwenang mengetahui dan tetap mengesahkannya, maka pengembalian uang tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pertanyaan pidananya.






