BANDAR LAMPUNG (PeNa) — Isu yang semula berputar di media sosial kini bergeser ke meja penyidik. EH, anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari PAN, dilaporkan ke Polda Lampung oleh suami JA setelah muncul dugaan pertemuan keduanya di sebuah hotel.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/624/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Agustus 2026. Sang suami membenarkan laporan tersebut.
Kronologi yang Terungkap
17 Agustus 2026.
Menurut keterangan sang suami, ia mengikuti JA hingga sebuah hotel dan mengaku mendapati JA bersama EH. Ia menyebut pertemuan tersebut terjadi di dalam kamar hotel. Klaim ini masih merupakan keterangan pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang telah dibuktikan.
18 Agustus 2026.
Sehari setelah peristiwa yang diklaim tersebut, sang suami membuat laporan ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/624/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
21 Agustus 2026.
Di tengah isu yang berkembang, nama anggota DPRD lain berinisial SN juga sempat terseret. SN membantah berada di lokasi dan disebut mengambil langkah hukum terhadap akun media sosial yang menuding dirinya. Ketua Badan Kehormatan DPRD Bandar Lampung juga menyatakan SN tidak berada di lokasi yang dituduhkan.
23 Agustus 2026.
Sang suami kembali membenarkan kepada media bahwa laporan terhadap EH memang dibuat, tetapi belum membuka seluruh materi laporan karena masih menunggu perkembangan internal partai.
Kini persoalan tersebut memasuki babak yang lebih serius.
Bukan lagi sekadar “siapa berada di hotel?”, melainkan apa sebenarnya yang terjadi, apa bukti yang dimiliki pelapor, dan bagaimana EH akan menjelaskan tudingan tersebut?
Rumah Tangga Retak, PAN Diuji
Menurut keterangan sang suami, persoalan tersebut telah berdampak serius terhadap rumah tangganya dengan JA. Hubungan keduanya disebut berada di ambang perceraian akibat persoalan yang dipersoalkan tersebut.
Namun, kondisi rumah tangga maupun dugaan hubungan JA dan EH tetap harus dibuktikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Di sisi lain, PAN tidak bisa menganggap persoalan ini sekadar urusan privat. EH adalah kader partai sekaligus anggota DPRD.
Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung sebelumnya menyatakan akan meminta klarifikasi kepada EH setelah yang bersangkutan kembali ke Lampung. Pertanyaannya: apakah PAN akan menunggu perkara ini menjadi bola liar, atau segera membuka pemeriksaan internal?
Dan DPRD pun menghadapi pertanyaan yang sama: jika tidak terbukti, mengapa tidak dibuktikan secara terbuka? Jika ditemukan pelanggaran etik, apakah mekanisme Badan Kehormatan akan berjalan?
Sebab, laporan polisi bukan vonis. Tetapi laporan polisi juga tidak boleh diabaikan begitu saja hanya karena pihak yang dilaporkan memiliki jabatan politik.
Publik kini menunggu tiga hal: klarifikasi EH, sikap PAN, dan hasil pemeriksaan Polda Lampung.
Satu hal harus tetap dijaga: jangan mengubah dugaan menjadi vonis, tetapi jangan pula menjadikan kursi wakil rakyat sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan.






