BANDAR LAMPUNG (PeNa) — Ada kasus yang selesai karena terbukti. Ada yang berhenti karena tidak cukup bukti. Ada pula yang menghilang dari radar publik tanpa pernah jelas bagaimana ujungnya.
Dugaan persoalan pengelolaan anggaran kesehatan di Kota Bandar Lampung masuk ke kategori terakhir—setidaknya sampai kini belum ada penjelasan publik yang terang mengenai hasil penyelidikan yang pernah dilakukan kepolisian.
Jejaknya cukup panjang. Pada 2023, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) mencapai Rp28,14 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp24,95 miliar direalisasikan. BPK menemukan persoalan antara lain saldo BOK Puskesmas sekitar Rp3,31 miliar yang tidak disajikan pada akun khusus kas BOK, melainkan bercampur dengan kas BLUD, serta sekitar Rp48,96 juta belanja pada tujuh puskesmas yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Lalu polisi masuk.
Oktober 2024, Polresta Bandar Lampung membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan berdasarkan pengaduan masyarakat. Sejumlah kepala puskesmas disebut diperiksa untuk kepentingan pengumpulan bahan dan keterangan.
Seharusnya sejak titik itu publik bisa memperoleh jawaban. Apakah penyelidikan dihentikan? Apakah tidak ditemukan unsur pidana? Apakah perkara naik ke penyidikan? Atau justru ada temuan yang masih ditangani secara tertutup? Sampai penelusuran informasi publik dilakukan, belum ditemukan penjelasan resmi yang memadai mengenai ujung proses tersebut.
Belum Selesai, Angka Baru Muncul
Masalahnya tidak berhenti pada BOK 2023. Pada 2026 muncul sorotan terhadap 10 kelompok belanja Dinkes Kota Bandar Lampung tahun 2024 senilai Rp23,17 miliar. Di dalamnya terdapat belanja makanan dan minuman sekitar Rp940 juta, selain obat-obatan, bahan medis habis pakai, alat penunjang kantor, paket pemeriksaan, pangan hingga perjalanan dinas.
Angka-angka tersebut tentu bukan otomatis kerugian negara dan bukan otomatis korupsi. Justru karena itulah pertanyaannya semakin penting: Sudahkah seluruh transaksi tersebut diuji? Apakah barang benar-benar diterima? Apakah volumenya sesuai? Apakah harga yang dibayarkan wajar? Siapa penyedianya? Siapa yang menerima pembayaran? Dan apakah seluruh dokumen mulai dari DPA, pengadaan, kontrak, faktur, BAST hingga bukti transfer benar-benar konsisten?
Di sinilah persoalan administrasi dapat diuji lebih jauh untuk melihat apakah terdapat atau tidak terdapat indikasi tindak pidana.
Rp28 Miliar, Rp23 Miliar, dan Satu Pertanyaan Besar
Jika dirangkai, kronologinya bukan angka yang berdiri sendiri. 2023: BOK Rp28,14 miliar dan muncul persoalan pengelolaan serta belanja. Oktober 2024: polisi turun melakukan penyelidikan dugaan korupsi. Maret 2025: persoalan kembali disorot dan didorong agar ditangani aparat penegak hukum. 2026: muncul lagi sorotan terhadap belanja Dinkes 2024 senilai Rp23,17 miliar.
Empat titik waktu.
Dua kelompok angka besar. Dan satu pertanyaan yang belum selesai: Setelah polisi turun, sebenarnya apa yang terjadi? Jika tidak ditemukan tindak pidana, publik berhak memperoleh penjelasan. Jika ada kerugian negara, publik berhak mengetahui nilainya. Jika uang telah dikembalikan, siapa yang mengembalikan dan berdasarkan pemeriksaan apa?
Dan jika penyelidikan masih berjalan, mengapa tidak ada perkembangan yang dapat diketahui publik? Sebab uang yang dipersoalkan bukan uang pribadi. Itu uang publik.
Dan ketika uang publik dikelola untuk kesehatan, setiap rupiah yang tidak jelas pertanggungjawabannya pada akhirnya menyentuh sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar angka di laporan keuangan: hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Karena itu, pertanyaannya kini bukan lagi sekadar “ada apa dengan BOK Dinkes Bandar Lampung?”
“Jika memang tidak ada masalah pidana, kapan polisi menjelaskan? Jika ada masalah, kapan proses hukumnya dibuka?” Publik menunggu jawabannya.






