Bukan Bebas, Pimpinan Media Online Yang Ditangkap Karena Narkoba Akan Jalani Assesment di BNNP

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Salah satu oknum pimpinan media online di Bandarlampung yang ditangkap polisi bersama seorang rekannya memakai narkoba jenis sabu, kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung. Rencananya mereka akan diserahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan assesment.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, dua orang tersebut yakni SD dan YP merupakan penyerahan dari Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. Salah satunya adalah pimpinan redaksi media online di Lampung.

Bacaan Lainnya

Kompol Gigih melanjutkan, assesment yang dilakukan di BNNP dilakukan terhadap kedua orang yang bersangkutan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi beserta Opsnal Sat Reskrim yang melakukan penangkapan kasus 362 KUHP pada malam itu didapati keterangan bahwa , pada saat ditangkap tidak terdapat barang bukti sabu ataupun paket sisa pakai sabu seperti yang beredar dimedia saat ini, namun hanya menemukan sejumlah barang bukti antara lain, 3 plastik bekas sabu, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), dan 3 alat hisap (bong), semua tertuang dalam BA SERAH TERIMA dipiket Sat narkoba.

“Hasil pemeriksaan serta hasil dari gelar perkara yang telah kami lakukan menyatakan bahwa kasus tersebut adalah penyalagunanaan narkotika, dan kami juga telah melakukan tes urine dgn hasil positip mengandung Methampitamina yang mana kami pun tidak bisa melanjukan perkara tersebut dengan tidak di temukan barang bukti narkotika jenis sabu melainkan hanya alat-alatnya saja serta urine positif mengandung methampitamina” ujar Kompol Gigih.

Sesuai undang-undang, lanjut Kompol Gigih, setiap pengguna narkoba wajib di -assesment. “Pecandu narkotika dan korban penyalahguna berdasarkan pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” imbuh dia.

Kemudian menurut Kompol Gigih Andri Putrant, ke dua pelaku masih berada di Polresta Bandar Lampung, sesuai dgn UU NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dimana untuk masa penangkapan adalah 3×24 jam, kemudian diperpanjang selama 3×24 jam. “Mereka belum dibebaskan atau dilepaskan karena pada hari Kamis besok kami akan mengirimkan mereka ke pihak BNNP untuk proses assesment. Kami masih menangani lebih lanjut proses ini, karena kami juga masih menyelidiki untuk insial J yang mengirimkan pesanan atau sabu kepada SD, ” pungkasrnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *