Bupati Dendi Turun Tangan Sudahi Perseturuan Pesawaran Residence Dengan Ponpes Tahfiz Qur’an Darul Ulum

 

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona turun tangan guna menengahi dan menyudahi perseteruan antara pihak Menejemen Perumahan Pesawaran Residence dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz Qur’an Darul Ulum terkait akses jalan yang disoal, Kamis(29/07/2021).

Perseteruan tersebut dimusyawarhkan dengan menghadirkan pihak ke-1 mewakili Menejemen Perumahan Pesawaran Residence yakni Antaria Dwi Nugroho dan pihak ke-2 mewakili Ponpes Tahfiz Qur’an Darul Ulum yakni Fauzan Hasan.

Kemudian, pada nota kesepakatan tersebut juga disaksikan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kurungan Nyawa Yuwansyah, Kepala Desa Negeri Sakti Gema Sukma Jaya dan Camat Gedong Tataan M. Iqbal serta tokoh masyarakat seperti M. Amir Daeng Nyou, Iwan Susilo dan Firman Rusli serta Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona juga TNI dan Polri sebagai pihak keamanan Bumi Andan Jejama .

“Saya kesini untuk memediasi kedua belah pihak agar permasalahan ini cepat selesai, aktifitas Pondok Pesantren tetap berjalan, kemudian kenyamanan dan keamanan para warga di perumahan juga tetap terjaga,” kata Bupati Dendi Ramadhona.

Kemudian ia menuturkan, bahwa pada nota kesepakatan tersebut juga disaksikan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kurungan Nyawa Yuwansyah, Kepala Desa Negeri Sakti Gema Sukma Jaya dan Camat Gedong Tataan M. Iqbal serta tokoh masyarakat seperti M. Amir Daeng Nyou, Iwan Susilo dan Firman Rusli serta Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

“Jadi pihak manajemen Pesawaran Residence menyepakati akan membongkar sendiri pagar akses masuk ke Pondok Pesantren 1×24 jam setelah penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak, dan pihak manajemen juga menyetujui memberikan akses jalan di komplek perumahan menuju ke Pondok untuk kepentingan ibadah,” tutur dia.

Ia juga menerangkan,bahwa pihak Ponpes yang dimaksud juga telah menyepakati dan berjanji akses yang telah diberikan oleh pihak perumahan, hanya dipergunakan untuk Pondok Pesantren Tahfiz Qur’an Darul Ulum serta tidak akan digunakan untuk kepentingan lain atau dikomersilkan.

“Kemudian, untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan para warga perumahan, pihak Ponpes tersebut bersedia membangun pagar yang sifatnya permanen diperbatasan tanah miliknya, dan mereka meminta waktu selambat-lambatnya empat bulan dari surat kesepakatan ini di tanda tangani,” terang dia.

“Dan dalam surat kesepakatan itu juga sudah diatur, apabila di kemudian hari ada yang melanggar kesepakatan tersebut, kedua belah pihak bersedia menerima sanksi yang telah disepakati,” imbuhnya.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *