Bupati Ingatkan Semua Kades Harus Bisa Membuat LPJ

PESAWARAN-(PeNa), Seluruh kepala desa di daerah Pesawaran tidak hanya bisa mengelola penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun harus bisa melaporkan pertanggangung jawabannya dengan baik.
Hal tersebut dikatakan Bupati Pesawaran,Dendi Ramadhona kepada seluruh kepala desa diwilayahnya,Senin (20/11) malam.”Kepada kepala desa, bukan saja pandai mengelola dan menyerap APBDes. Baik itu dana desa, ADD dan dana lain yang didapat. Tapi,harus bisa membuat laporan pertanggungjawaban atas apa yang dikelolanya. Sehingga terhindar dari catatan BPK yang berujung pada pengembalian dana. Kalau begini,rugi.” kata dia.
Hal tersebut menjadi kewajiban dan keharusan kepala desa,mengingat penanggung jawab atas dana yang dikelola ada pada desa masing-masing.”Sama,saya juga sebagai bupati berkewajiban seperti kepala desa dalam mengelola dana. Kita dituntut itu,karena kita sebagai pimpinan. Untuk itu,perbanyaklah belajar tata kelola pemerintahan dan teknis penerapannya,” ujar dia.
Diterangkan,sebagai bupati atau kepala dareah pihaknya bertanggungjawab juga pada perlindungan kepala desa. Untuk itu,lakukan interaktif pada ahli yang dianggap bisa mengetahuinya. Sehingga tidak ada lagi kendala dalam menyusun laporan pertanggungjawaban kelak.”Bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh kepala desa dengan sumber keuangan dari dana desa,bagus dan diperbolehkan. Kegiatan semacam ini harus dimanfaatkan dengan sebaik baiknya,” terang dia.
Kepada media,Dendi juga menegaskan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis Kepala Desa dan perangkat desa se-Kabupaten Pesawaran dalam rangka penerapan aplikasi keuangan desa dan tata kelola pemerintahan desa yang dilakukan hampir seluruh kepala desa tersebut baik.”Ini bagus,tapi perlu dicatat bahwa kegiatan ini di inisiasi dan dilaksanakan oleh kepala desa sendiri. Tanpa ada keterlibatan pemda, dan anggaran yang dikeluarkan juga bukan dari pemda. Ini luar biasa,karena diikuti hampir semua kepala desa. Kedepan,kita harapkan kepala desa tidak ada lagi kendala dalam laporan pertanggungjawaban dana yang dikelolanya,” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *