
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Perkara pasal 160 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan terlapor Zainudi Hasan terus bergulir. Penyidik kepolisian pun berencana meminta keterangan beberapa saksi ahli bergelar profesor.
Untuk diketahui, proses hukum pada perkara yang menyeret Bupati Lampung Selatan,Zainudin Hasan ternyata tidak berhenti. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Sumarji mengatakan, laporan terkait Bupati Lampung Selatan itu, masih meminta keterangan saksi ahli.“Rencananya, kita akan minta keterangan saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum dan pidana,” kata Heri Sumarji, saat ditemui diruang kerjanya,Senin (20/11).
Saksi ahli yang dimaksud,akan diupayakan yang memiliki gelar profesor atau benar benar menguasai disiplin ilmu dibidangnya guna dimintai keterangannya.”Tidak hanya mengupayakan minta keterangan saksi ahli dari Lampung saja. Kita juga akan mengupayakan minta keterangan dari luar Lampung, untuk mengetahui apakah ini bisa ditarik kepidana atau tidak,” ujarnya.
Pada laporan yang diterima pihak Polda Lampung, adik kandung Ketua MPR tersebut dianggap telah melontarkan hasutan dan ujaran kebencian oleh pelapor. Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU) Lampung, Muhammad Irfandi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU, melaporkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan ke Polda Lampung, dengan surat laporan nomor :LP/B-1208/X/2017/SPKT, Selasa 24 Oktober 2017 terkait dengan pidato Zainudin Hasan pada acara peringatan hari Santri Nasional, yang dilaksanakan di lapangan Citra Karya, Kalianda, Lampung Selatan, pada Minggu (22/10/2017) lalu.
Untuk itu,atas dasar laporan yang diterima, pihak penyidik Polda Lampung menerapkan pasal tersebut dan belum ada lapisan pasal lain.“Untuk sementara ini terlapor dikenakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan lisan atau tulisan,” tegas dia. PeNa-Obi.






