PESAWARAN-(PeNa), Guna tangani perkara hukum perdata dan tata usaha negara didalam maupun diluar pengadilan, Bupati Pesawaran,Dendi Romadhona lakukan Memory of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sri Indarti di kantornya, Kalianda, Kamis (15/6).
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, Susi Fatmaningtyas mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan dilakukan dikantor Kejari.”Ya benar, hari ini bupati Dendi Romadhona menandatangani nota kesepakatan atau Memory off Understanding (MoU) dengan kejaksaan negeri yang ditanda tangani juga oleh Kajari Lamsel, Sri Indarti, ” kata Susi.
MoU tersebut dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara hukum yang terjadi pada pemerintah daerah kabupaten dengan pihak luar pemerintahan. “Terkait ada beberapa perkara perdata dan tata usaha negara yang terjadi dan belum terjadi di wilayah hukum pesawaran, kita perlu adanya kehadiran penengah. Nah sebagai pengacara negara, kejaksaan memiliki otoritas tersebut. ” tutur dia.
Diterangkan, proyeksi dalam waktu dekat setelah dilakukannya nota kesepakatan dengan kejaksaan adalah penyelesaian perkara keuangan yang belum dikembalikan pada negara. “Proyeksi dalam waktu dekat ini ya menyelesaikan perkara keuangan yang belum dikembalikan. Uang tersebut merupakan kelebihan pembayaran pada rekanan yang ditemukan pada lembar hasil pemeriksaan (LHP) BPK, ” terang dia.
Ditegaskan Susi, terkait data kongkrit soal LHP tersebut ada pada inspektorat. ” Ya kalau jumlah nilai uang yang dimaksud saya tidak hafal betul. Data-data semua itu ada pada inspektorat, karena memang mereka yang menangani sejak dari awal, ” tegas dia. PeNa-spt.