Bupati Pesawaran Tutup Akses Illegal Logging

PESAWARAN-(PeNa), Bupati Pesawaran,Dendi Ramadhona menutup akses kegiatan Illegal Logging pada Taman Hutan Raya Wan Abdurakhman (Tahura) Register-19 Gunung Betung. Demikian salah satu butir yang dibahas dalam rapat dengan sejumlah Non Goverment Organisation (NGO) Nasional dan pers, di kantornya,Senin (16/10).
NGO yang dimaksud adalah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dan beberapa kelompok tani hutan (Poktan).”Kalau sementara ini,kami sudah menutup akses bagi kegiatan illegal logging. Polres Pesawaran dan jajaran fokus dengan memantau dan menindak para pelaku. Hingga sekarang sudah banyak yang ditangkap dan sedang proses hukum,” kata Dendi.
Soal illegal logging atau pembalakan liar memang sangat mengkhawatirkan dan sudah Rp86 milyar kerugian material akibat banjir yang menjadi efek dari kegiatan liar tersebut. Rencananya,dengan menggerakan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pertanian, Biro hukum pemkab Pesawaran, Polres, Kodim Lampung Selatan, TNI AL, Brigif-3 Marinir dan masyarakat akan dilibatkan dengan membuat tim terpadu guna mengatasi pembalakan liar.”Semua unsur akan kita libatkan,agar bisa lebih maksimal. Karena, yang kita lakukan bukan pada area hutan tapi lebih pada edukasi ke masyarakat dan penindakan hukum pada pelaku,” terang dia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Walhi Lampung, Hendrawan dan Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi sangat mendukung apa yang akan dilakukan Bupati Dendi Ramadhona.”Kami sangat mendukung soal itu,mestinya hal ini dilakukan oleh pemprov. Karena,kewenangan Pemkab Pesawaran terbatas. Hanya bisa melakukan pada soal pengawasan akses jalan disetiap desa penyangga hutan tersebut,” kata Hendrawan
Namun demikian,tegas Hendrawan, meski kewenangan Tahura Wan Abdurakhman pada pemprov akan tetapi dampak kerusakan lingkungan hutan diwilayah tersebut tetap masyarakat Pesawaran yang menanggungnya.”Memang,kewenangan soal Tahura Wan ada dipemprov. Tapi,kerusakan pada hutan tersebut dampaknya langsung ke masyarakat sekitar. Seperti banjir yang memporakporandakan Pesawaran beberapa waktu lalu,” tegas dia.
Sementara itu,Direktur LBH Bandarlampung,Alian Setiadi menyebut perlunya dibuat peraturan bupati (perbup) guna melandasi apa yang akan dilakukan pada penanganan illegal logging.”Sudah sangat tepat jika bupati menggandeng semua elemen yang berkaitan. Mungkin akan lebih baik ketika ada perbup sebagai turunan dari undang-undang kehutanan. Sehingga,apakah nantinya dibuatkan semacam satgas atau apa. Yang jelas,masyarakat sekitar harus dilibatkan dan di edukasi. Kita advokasi mereka,sehingga para pelaku pembalakan liar tidak lagi ada jalan,” kata dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.