
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Mantan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat, Sobri Ansyah warga Lampung Barat menjadi buronan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik yang menanganinya.
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Muchtar mengatakan, bahwa Sobri Ansyah menjadi tersangka perkara dugaan penipuan uang proyek senilai Rp4milyar beberapa waktu lalu.”Kita sudah melakukan upaya pemanggilan dan mendatangi kediaman tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada,” kata Muchtar, saat ditemui PeNa di ruang kerjanya, Senin (16/10).
Oleh sebab itu, lanjut Muchtar, pihaknya menetapkan Sobri Ansyah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas Subdit I Kamneg Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. “Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaannya, agar segera menghubungi petugas. Karena yang bersangkutan telah masuk DPO,” ungkapnya.
Sementara itu menurut, korban Herlina (79), warga Wan Abdurrahman, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, melalui kuasa hukumnya, Ginda Ansori menerangkan, perkara ini sudah hampir satu tahun, namun tidak juga ada kejelasannya. “Klien saya, sudah melapor dengan nomor laporan LP /1494/XI/2016 SPKT Tertanggal 19 Noveber 2016, namun perkaranya hingga saat ini tidak juga ada titik terangnya. Klien saya meminta bagaimana kelanjutan prosesnya,” tegas Ginda. PeNa-obi.






