Bandar Lampung (PeNa)-Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Di Sekretariat DPRD Lampung bukah hanya terjadi di Bagian Humas, dari informasi yang dihimpun PeNa praktik serupa juga ada di Bagian Perundang-Undangan setempat.Selain dugaan Pungli, Bagian perundang-Undangan juga bersikap diskriminatif terhadap media karena kerjasama yang dilakukan hanya untuk media cetak dan tidak berlaku untuk Media online.
Dari keterangan salah satu Marketing Surat Kabar Harian (SKH), kisaran potongan yang diminta variatif tergantung kedekatan antara awak media dengan oknum di Bagian tersebut. Namun rata-rata setiap pencairan dana dari kegiatan publikasi produk hukum harus menyisihkan uang sebesar Rp 1-2 juta, namun dari beberapa media ada yang melebihi nominal tersebut jumlah yang dikebiri.
“ Rata-rata sih sejuta sampai dua juta, ya tergantung pendekatan juga.Ya kalau media kami nilai potongannya dua juta,”ungkapnya.
Disinggung sejak kapan praktik itu dilakukan, ia mengaku tidak mengetahui secarta detil akan tetapi sejak menjalin kerjasama publikasi pada tahun 2015 lalu, pihaknya rutin mematuhi komitmen itu.
“ Sejak Punglinya ya kurang jelas juga kapan, tapi memang sejak dua tahun lalu kami jalin kerjasama, ya rutin lah memberikan jatah mereka ketika dan itu cair,”tandasnya.
Sementara, Kepala Bagian Perundang-Undangan Yudi Alfadri ketika akan dikonfirmasi, menurut salah satu sedang tidak berada di ruangan.






