BANDARLAMPUNG-(PeNa), Bupati Tanggamus Dewi Handajani dilaporkan ke Polda Lampung oleh Iis Devi Sinta (36) warga Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Selasa (16/07).
Iis Devi Sinta melapor mewakili orang tuanya yang bernama Sahrani. Ia tidak terima, lantaran tanahnya seluas 130 meter kena gusur, akibat pembangunan jembatan Way Pring oleh pemerintah daerahnya.
“Tanah itu terletak di Pekon Banjar Negeri, Dusun V / Sukamara, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Tanah itu berisikan tanaman kelapa dan pisang, seluas 130 meter, tetapi bila pembangunan jembatan itu selesai, luas tanah yang terkena pembangunan diperkirakan mencapai 500 meter,” kata Dede Supriyadi, selaku jurubicara dari pihak keluarga Sahrani, saat di Geraha Jurnalis Polda Lampung.
Persoalannya, lanjut Dede Supriyadi, sejak awal pembangunan, tidak ada orang atau pihak terkait yang minta izin kepada pamannya (Sahrani).
“Kami sudah melakukan mediasi melalui Rembuk Pekon dan bertemu dengan pihak terkait, namun tidak pernah ada solusi atau itikad baik dari pihak terkait,” tegasnya.
Oleh sebab itu, tambah Dede Supriyadi, pihaknya melakukan upaya hukum, dengan melaporkan ke Mapolda Lampung, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-990/VII/SPKT, hari Selasa tanggal 16 Juli 2019.
“Kami melaporkan, Wahyudi (mantan Lurah Way Pring), Drs Hardasah (Camat Punggung), Bowo Nugroho (PPK), Riswandaja (Kepala Dinas PUPR Tanggamus), dan Hj Dewi Handajani, SE, M.M (Bupati Tanggamus), atas tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau pemalsuan atau memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan 263 dan Perpu Agraria. Selain melaporkan ke Polda Lampung, kita juga akan ke Pengadilan Tinggi untuk perdataya,” ungkapnya.
Oleh:obin






