PESAWARAN-(PeNa), Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus saat nyabu di Gudang penyimpanan hasil kejahatannya di Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, Selasa (14/07/2020) sekitar pukul 15.00WIB.
Keduanya adalah Jun (48) warga Desa Rejomulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan Ari (28) warga Desa Way Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku tersebut merupakan target dari jajaran Polres Tulang Bawang pada kejahatan curanmor dan Polsek Tegineneng Polres Pesawaran memback-upnya.
“Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran melaksanakan giat back up anggota dari Polres Tulang Bawang untuk pengembangan tindak pidana curanmor yang ada di wilayah hukum Polsek Tegineneng Polres Pesawaran,” kata dia.
Setelah diketahui keberadaan pelaku, kemudian petugas bergerak menuju ketempat yang dimaksud yakni disebuah gudang kosong yang dipergunakan menyimpan hasil kejahatannya.
“Saat petugas datang kelokasi, keduanya sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dan, penuturan pelaku, gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan sepeda motor hasil kejahatannya, ” ujar dia.
Kemudian, dari tangan pelaku, petugas menyita untuk diamankan sebagai barang bukti berupa1 (Satu) buah alat hisap (Bong) terbuat dari bekas botol air mineral, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah plastik klip kecil bening yang di dalamnya masih terdapat serbuk kristal berwarna putih jenis Sabu, 1 (satu) buah timah rokok dan 2 (dua) buah korek api.

“Kedua pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Kasusnya masih terus didalami baru kemudian disangkakan dengan pasal apa. Yang jelas, kalau pasal tentang narkotika iya. Nanti terungkap saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






