P R I N G S E W U -(PeNa), Diduga ada setoran soal tambang yang terindikasi illegal di daerah Kabupaten Pringsewu, pungutannya minimal Rp 2 juta perbulan dan dikumpulkan oleh oknum berinisial Haji J selaku Ketua Paguyuban Tambang setempat.
Dugaan tersebut dikemukakan salah satu pengusaha tambang di daerah Gading Rejo Kabupaten Pringsewu kepada media, Selasa (01/09/2026).
“Ya setiap bulan, kami setor dua juta mas yang katanya sih uang koordinasi tapi untuk jelasnya tanya aja mas ke yang ngumpulin ,” kata dia, mewanti wanti jangan disebut namanya.
Informasi yang dihimpun dilapangan, dari setoran rutin yang dimaksud kemudian sebagian dibagikan kepada pihak-pihak tertentu dan di koordinir oleh Ketua Paguyuban yang juga pemilik tambang batu di Kecamatan Gading Rejo.
Dan, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Ada puluhan pemilik tambang dan galian C di Kabupaten Pringsewu salah satunya adalah milik Haji J. Kalau tambang yang tergabung di paguyuban semua sama mas dua juta sebulan,” tegas dia.
Menanggapinya, Badrun warga Pringsewu meminta kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk dapat melakukan penertiban sehingga ketika musim hujan nanti tidak terjadi banjir.
“Sebagai masyarakat kecil, kami hanya bisa berharap semoga penegak hukum dan pemerintah dapat menertibkan tambang-tambang yang terus merusak alam. Berikan efek jera, agar kedepan bisa bertanggungjawab,” kata dia.






