BANDAR LAMPUNG – Ada cerita memilukan dibalik kedatangan AHY ke Provinsi Lampung.
Disaat pemerintah sedang gencar-gencarnya membujuk masyarakat untuk membayar pajak namun partai bernomor 14 pada pemilu 2024 mendatang ini malah tidak tertib administrasi.
Pantauan tim, bus yang mengangkut rombongan partai Demokrat dengan plat polisi B 7050 PJA menunggak pajak alias tidak membayar pajak setelah jatuh tempo.
Bus yang bergambar Ketua Umum Partai Demokrat AHY itu terparkir di lapangan parkir Balai Krakatau menunggu rombongan partai berlogo tiga berlian, saat AHY melantik pengurus DPC 15 se Lampung, Rabu (18/1/2023)
Berdasarkan penelusuran pada website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ mobil bus berwarna biru danbberplat polisi Jakarta tersebut sudah menunggak pajak selama 10 bulan yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 09-03-2022.
Selanjutnya, kendaraan itu bernilai PKB pokok Rp.11.682.000 , SWDKLLJ Rp.153.000 dengan jatuh tempo pajak 09-03-2022 PKB denda 2.570.100 , SWDKLLJ denda Rp.100.000 total Rp.14.505.100.dengan status Masa Pajak Habis.
Diketahui, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.(*)






