BANDARLAMPUNG- Kasus eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani terkait ‘jual-beli’ kursi mahasiswa baru Unila berbuntut panjang. Pasalnya, Aom sebutan Karomani membeberkan nama-nama yang pernah menyuapnya demi masuk Unila.
Nama-nama mahasiswa yang masuk melalui jalur berbayar berikut siapa tokoh-tokoh besar dibaliknya juga disebut Karomani. Nama-nama mentereng disebutkan oleh Karomani, mulai dari Mendag Zulkifli Hasan, Anggota DPR RI, Bupati, Pengusaha kelas kakap dan masih banyak lainnya.
Dari deretan nama mentereng yang memberi upeti kepada Karomani, fakta persidangan mengungkapkan nilai fantastis pemberian suap oleh Kadisdikbud Pemprov Lampung yang juga menjabat sebagai Pj. Bupati Mesuji Sulpakar.
Dalam kurun tahun 2020-2022 setidaknya 4 kali Sulpakar memberikan uang ke Karomani. Karomani mengatakan dalam periode itu, Sulpakar berikan uang sebesar uang Rp 1,1 miliar rupiah.
Hal tersebut juga dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Tanjungkarang. (10/1/2023) kemarin. Nilai fantastis ini bahkan melebihi kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Maka, kuat desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pj. Bupati Mesuji, Sulpakar yang diiduga kuat terlibat dalam pusaran kasus suap Karomani.
Fakta persidangan jelas bahwa Karomani sebut Sulpakar turut memberikan setoran uang sebesar 1,1 M dalam kurun waktu 2020-2022. Uang disetor ke Karomani ini merupakan gratifikasi terbesar dalam dunia pendidikan di Lampung yang muncul ke permukaan publik. Jumlahnya sangat fantastis tidak kalah dengan kasus suap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Terungkapnya Sulpakar sebagai penyuap Karomani menunjukkan gelapnya awan pendidikan di tanah Lampung. Pasalnya, track-record dan citra baik Pemerintah Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim benar-benar tercoreng.
Sulpakar telah benar-benar merusak kredibilitas Arinal-Nunik untuk mewujudkan Lampung Berjaya. Sulpakar penghambat Lampung Berjaya dibidang pendidikan dan terwujudnya good governance dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Berkaca dari mega-kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam kasus Enembe, penyuap Lukas ditangkap terlebih dahulu dan kemudian bermuara pada Lukas Enembe.
Tidak jauh berbeda, Hanya saja Rektor Karomani selaku penerima suap telah tertangkap terlebih dahulu bersamaan dengan Andi Desfiandi selaku penyuap yang telah diputus hakim bersalah dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara. Meskipun beda kasus antara Lukas Enembe, Karomani yang menyeret Sulfakar namun sama-sama perkara suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis.
Naasnya memang nasib Andi Desfiandi, Perkara duit 250 juta yang disetornya ke Karomani berbanding terbalik dengan nasib sejumlah tokoh yang disebut Karomani termasuk Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur yang telah memberikan imbalan uang sebesar Rp. 60 juta ke Karomani pasca pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 dan Sulpakar yang nampaknya gagah betul dimata hukum.
Kita patut mengapresiasi Karomani telah berani membuka nama-nama lain yang memungkinkan bisa jadi tersangka baru. Pengakuan terdakwa Karomani dalam persidangan tentu tidak main-main, Hal ini menyangkut citra baik jika nama-nama yang disebut termasuk Sulpakar dan Dawam Raharjo tidak terbukti. Bisa saja mereka menuntut dengan melaporkan Karomani atas pencemaran nama baik dan telah memberikan keterangan palsu.
Saya menanggap persoalan ini tidak dapat dibiarkan, Karena ini bukan sebatas tentang persoalan sederhana tentang siapa yang menyuap dan siapa yang disuap kemudian selesai.
Namun, ini persoalan generasi di suatu hari yang akan datang. Bagaimana tidak, jika seorang kepala daerah dan kepala dinas pendidikan yang berkaitan erat dengan pendidikan saja sudah sangat melazimkan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, maka kita akan kembali pada zaman penjajahan dimana untuk mendapatkan pelayanan pendidikan saja harus dari golongan elit, hal ini tentu sangat mengkhianati amanat UUD 1945.
Gubernur Lampung sudah semestinya peka dan mengambil tindakan tegas terhadap Sulpakar setelah mengetahui keterlibatannya dalam pusaran kasus eks Rektor Unila itu, karena ini merusak visi dan misi pemerintah provinsi yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Jangan sampai diamnya Gubernur Lampung justru mengamini perilaku anak buahnya yang tak khayal nyambi sebagai calo antara hobi dan profesi yang dilakukan selama 4 kali.
Sampai hari ini kacamata publik masih memantau jalan panjang perkara ini dengan harapan KPK tidak berkeberatan dan tidak sangkan-sungkan untuk menetapkan tersangka baru dan menangkap para penyuap lain termasuk Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dan Sulpakar Pj. Bupati Mesuji yang disebut-sebut Karomani. (*)






