Chat WhatsApp Berujung Pengeroyokan, IRT Pringsewu Babak Belur

Pringsewu – (PeNa), Percakapan melalui aplikasi WhatsApp berubah menjadi petaka bagi seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Tumilah (39), Warga Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, menjadi korban pengeroyokan setelah pesan pribadinya diduga disebarluaskan tanpa izin, hingga memicu kemarahan dan aksi kekerasan fisik.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pringsewu dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/34/1/2026/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung.

Bacaan Lainnya

Tumilah menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya berkirim pesan melalui WhatsApp dengan seorang perempuan bernama AMEL. Namun tanpa sepengetahuannya, percakapan tersebut diambil tangkapan layar dan disampaikan kepada pihak lain.

“Saya hanya berkirim pesan lewat WhatsApp, tapi obrolan itu discreenshot dan disebarkan tanpa seizin saya,” kata Tumilah.

Tak berselang lama, terlapor mendatangi tempat kos korban dalam kondisi emosi. Korban sempat berupaya menenangkan situasi dan meminta agar persoalan dibicarakan di lain waktu.

“Saya sudah minta dibicarakan baik-baik karena sudah mau magrib,” ujarnya.

Namun situasi justru memanas. Korban mengaku didorong hingga kepalanya membentur tembok, disertai kata-kata kasar. Tak lama kemudian, dua perempuan lain ASIH dan AMEL datang dan ikut melakukan pemukulan.

“Saya didorong sampai kepala membentur tembok, lalu mereka bertiga memukuli saya,” ungkap Tumilah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan nyeri di kepala bagian belakang, telinga kiri, leher belakang, pipi kanan dan kiri, bawah mata kanan, serta dahi atas mata kanan.

“Kepala, telinga, dan wajah saya masih terasa sangat sakit,” tuturnya.

Merasa tidak terima atas peristiwa tersebut, Tumilah melaporkan kejadian itu ke Polres Pringsewu pada Selasa (20/1/2026). Saat ini, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *