Curanmor Sadis Viral di Bandar Lampung Ditangkap, Komplotannya Sempat Tembaki Warga

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang viral usai rekannya melepaskan tembakan ke arah warga saat beraksi di Tanjung Karang Pusat.

Pelaku berinisial AY, warga Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Polisi terpaksa menembak kaki AY karena melawan saat hendak diamankan.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, aksi curanmor itu terjadi di parkiran Toko Fantastic Tailor, Kelurahan Palapa, Minggu (3/4/2026) sore.

Saat itu, AY berperan sebagai eksekutor yang mencoba membawa kabur motor milik salah satu karyawan toko. Namun aksinya diketahui korban hingga sempat terjadi pengejaran.

“Korban yang mengetahui motornya dicuri langsung mengejar. Tersangka AY sempat tertabrak mobil yang melintas hingga terjatuh,” kata Alfret dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Saat warga hendak menangkap AY, rekannya berinisial AG yang kini masih buron datang sambil melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan.

“Rekan pelaku berinisial AG datang melepaskan tembakan ke arah warga menggunakan senjata api rakitan,” ujarnya.

Situasi mencekam itu dimanfaatkan kedua pelaku untuk kabur dari kepungan warga sambil membawa motor hasil curian.

Residivis Baru Bebas

Dari hasil pemeriksaan, AY diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada Februari 2024 lalu.

Polisi juga mengungkap senjata api rakitan yang dipakai untuk menakuti warga diperoleh dengan cara menyewa. Senjata tersebut kini masih dibawa AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” jelas Alfret.

Kini AY ditahan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan jalanan di Bandar Lampung,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi curanmor itu sempat viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik pelaku mencuri motor Honda Beat Street milik Eko, karyawan rumah jahit Fantastic Tailor di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Palapa.

Dalam rekaman CCTV, pelaku yang diduga berjumlah dua orang sempat menembakkan senjata api ke udara sebelum melarikan diri dari lokasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *