BANDARLAMPUNG – (PeNa), Seorang pria berinisial JL (31) ditangkap usai mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Bumi Waras beberapa jam setelah beraksi berkat laporan cepat warga melalui layanan Polri 110.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Afret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku ditangkap berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 3155 BJT milik korban Iswan Hadi (45).
“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Tim bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat melalui layanan 110,” kata Afret, Jumat (8/5/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Gang Kenari II, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat kunci motor masih tergantung di spion kendaraan yang terparkir di ruang tamu.
“Pelaku masuk melalui pintu rumah yang dalam keadaan tidak terkunci. Kunci motor juga masih tergantung di kendaraan sehingga memudahkan aksi pencurian,” ujar Afret.
Setelah itu, pelaku mendorong motor keluar rumah lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke polisi.
Tim Opsnal Polsek Bumi Waras bersama warga kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menangkap JL beserta motor curian.
“Sinergi cepat antara warga dan anggota di lapangan membuat pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas Afret.
Dari hasil pemeriksaan, JL mengaku nekat mencuri motor karena alasan ekonomi. Motor tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku motor hasil curian itu hendak dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” tambah Afret.
Akibat perbuatannya, JL dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyebut pelaku bukan residivis.






