Korban Penembakan Keluhkan Kasus Mandek, Minta Polda Lampung Tangkap Pelaku

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kasus penembakan yang menimpa Yunani (55) di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, sejak September 2025 hingga kini belum menemui titik terang. Korban pun mendesak Polda Lampung segera menangkap pelaku berinisial PF yang disebut masih bebas berkeliaran.

Yunani mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum yang berjalan. Padahal, menurutnya, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti proyektil peluru.

Bacaan Lainnya

“Namun sangat disayangkan, sampai hari ini belum ada penetapan tersangka maupun tindakan tegas terhadap terlapor,” kata Yunani kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya terkait belum diterapkannya pasal mengenai dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api, padahal korban mengalami luka akibat tembakan.

Menurut Yunani, penyidik disebut telah mengantongi minimal dua alat bukti. Namun hingga kini, status hukum terlapor belum juga ditetapkan.

“Barang bukti peluru sudah diamankan, saksi juga sudah diperiksa. Tapi anehnya belum ada tersangka,” ujarnya.

Pelaku Disebut Masih Bebas Berkeliaran

Yunani juga menyoroti alasan penyidik yang menyebut terlapor mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sebab, di sisi lain, PF disebut masih bebas beraktivitas dan beberapa kali terlihat di lingkungan Polda Lampung hingga muncul di media.

Kondisi itu, kata dia, memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan perkara tersebut.

“Kenapa tidak dilakukan upaya paksa sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Merasa penanganan perkara berjalan lambat, Yunani mengaku telah melapor ke Bidang Propam Polda Lampung terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik.

Ia juga meminta agar kasus itu diproses secara serius, transparan dan tanpa tebang pilih.

“Saya berharap Kapolda Lampung, Irwasda dan Bid Propam memberi perhatian serius demi menjaga marwah institusi kepolisian serta menjamin kepastian hukum,” tegasnya.

Menurutnya, keadilan harus ditegakkan dan tidak boleh ada kesan pembiaran dalam perkara pidana yang menyangkut keselamatan nyawa seseorang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *